Hakim Tolak Rekaman Nikita: Deolipa Nilai Keputusan Tepat Demi Menjaga Koridor Hukum

0

 

INVENTIF — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), langkah Nikita Mirzani terhenti di hadapan palu keadilan. Perempuan yang tengah menjalani persidangan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu memohon agar majelis hakim memberi izin memutar sebuah rekaman—rekaman yang disebutnya berisi dugaan suap Reza Gladys kepada jaksa.

Namun, permohonan itu kandas. Hakim Ketua Khairul Soleh menolak, sembari mengarahkan Nikita untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian. “Silakan segera laporkan kepada yang berwajib. Biar cepat ditangani dan tidak berlarut,” ujar Khairul, suaranya tegas menembus riuh sidang.

Di bangku penonton, praktisi hukum Deolipa Yumara menimbang peristiwa itu dari kacamata hukum acara pidana. Menurutnya, keputusan hakim selaras dengan aturan main. “Bukti yang diajukan di persidangan harus relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Kalau perkaranya pemerasan, maka bukti yang diajukan pun harus pembuktian pemerasan. Rekaman dugaan suap itu perkara lain,” jelas Deolipa, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (8/8/2025).

Deolipa menegaskan, dalam hukum acara pidana, jalur barang bukti diatur ketat: jaksa menyerahkan barang bukti, sementara pihak pembela hanya dapat mengajukan bukti tambahan yang relevan dengan perkara. “Kalau buktinya melenceng, itu ibarat salah kamar. Tidak bisa diputar,” ujarnya.

Nikita, dengan nada bergetar dan mata berkaca, tetap berusaha memohon izin. “Izinkan saya memutar rekaman ini, Yang Mulia,” katanya. Tetapi, untuk kesekian kalinya, hakim menolak. “Segala sesuatunya ada waktunya. Duduklah di samping penasihat hukum,” jawab Khairul, memotong langkahnya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, yang berupaya mendukung kliennya, turut diminta diam. “Penasihat hukum, tolong diam,” ujar hakim singkat.

Menahan napas, Nikita akhirnya berkata, “Baik kalau begitu, nanti saya akan memutarkan sendiri, Yang Mulia.” Tetapi pintu kesempatan itu sudah tertutup rapat di ruang sidang.

Bagi Deolipa, sikap hakim adalah pagar agar prosedur tidak runtuh. “Kalau bukti yang tidak relevan dipaksakan, prosedur acara pidana bisa rusak. Langkah hakim sudah tepat dan benar,” tegasnya.

Sidang berlanjut, dan rekaman itu—yang diyakini Nikita sebagai kunci—tetap tersimpan di genggamannya. Sementara di balik palu hakim, hukum berdiri di atas jalurnya, tak bergeming dari koridornya.(BB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.