23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka

0

INVENTIF – Polri menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong serta mengajarkan paham-paham bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses hukum terhadap puluhan tersangka tersebut terbagi di beberapa Polda. Polda Jawa Tengah (Jateng) disebutnya menangani perkara dengan enam tersangka. Sementara lima tersangka dari organisasi Khilafatul Muslimin ditangani Polda Lampung dan lima tersangka lainnya diproses hukum oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).

Ramadhan mengungkapkan, organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (ASTRID)

Leave A Reply

Your email address will not be published.