INVENTIF: Kepolisian akhirnya menetapkan Agnes Gracia Haryanto yang merupakan kekasih dari Mario Dandy sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Latumahina.
Penetapan Agnes Gracia sebagai tersangka ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Akan tetapi, polisi mengatakan jika Agnes saat ini belum bisa disebut sebagai “tersangka”. Hal itu lantaran Agnes yang berusia 15 tahun tersebut masih di bawah umur.
Ia mengatakan saat ini perubahan status hukum Agnes berubah. Dari yang awalnya, AG adalah anak yang berhadapan dengan hukum menjadi meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, ‘pelaku’ atau ‘anak’,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
Penetapan status Agnes itu berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Melibatkan digital forensik, penyidik menemukan fakta-fakta baru berupa rekaman CCTV dan bukti chat serta video.
“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” kata Hengki.
Untuk diketahui, Agnes Gracia menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Sebelumnya ada Mario Dandy dan Shane Lukas yang menjadi tersangka lebih dulu.
Leave a Reply