Albert Aries Hadir Sebagai Saksi Ahli Terdakwa Bharada E
INVENTIF: Kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Desember 2022. Kali ini, saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.
Saat persidangan, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy sempat memperkenalkan saksi ahli kepada Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso. “Ahli yang kami hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu juru bicara dari RKUHP atau KUHP,” kata Ronny kepada Majelis Hakim.
Dia kemudian mulai bertanya kepada saksi ahli. “Kami akan bertanya pada saudara ahli. Terimakasih kehadirannya pada pagi, siang hari ini. Kami akan bertanya, apakah pengertian perbuatan pidana juga mencakup pertanggung jawaban dalam hukum pidana Indonesia?” kata Ronny.
Namun, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Albert Aries mengungkapkan bahwa dirinya hadir di sidang itu secara pro deo dan pro bono atau tanpa bayaran.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya, sebagai ahli, akan memberikan perspektif untuk menguntungkan pihak Richard Eliezer alias Bharada E. “Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara pro deo pro bono. Atau cuma-cuma, gratis,” kata Albert mengawali sidang.
Ia menambahkan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat terhadap majelis hakim, ia menyampaikan bahwa hakim dianggap paham hukum. “Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer,” kata dia.