INVENTIF – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi larangan sebagai tuan rumah terhadap Arema FC dan denda 250 juta buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.
Paskainsiden berdarah tersebut PSSI bersama pemerintah langsung mengevaluasi dan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi secara menyeluruh peristiwa di Stadion Kanjuruha usai kekalahan Arema Malang dari Persebaya dengan skor 2-3 tersebuut.
PSSI sebagai induk organisasi sepakbola nasional juga melakukan investigasi, khususnya terkait pelaksanaan pertandingan yang berujung pada tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tuan rumah Arema FC dan panitia pelaksana (panpel),
Putusan PSSI dibacakan Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers yang berlangsung Selasa (4/10/2022). Putusan pertama dikeluarkan yaitu klub Arema FC dan panitia pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Pertandingan sebagai tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 kilometer dari lokasi.
“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin.” Terangnya.
Komdis PSSI turut menyoroti Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana tak menjalankankan tugas dengan baik untuk kelancaran event besar ini. Sepatutnya Ketua Panitia ditegaskannya harus jeli, cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk. Atas kelalaiannya itu PSSI menjatuhkan sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup kepada Abdul Haris.
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” tegasnya.
Sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup juga dijatuhkan kepada security officer Arema FC, Suko Sutrisno yng dipandang tak melaksanakan tugas dengan baik.
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.” Tandasnya.
Tragedi berdarah di Kanjuruhan berlangsung pada hari Sabtu (1/10/2022) malam. Peristiwa ini dipicu oleh penerobosan supporter ke lapangan usai Arema Malang ditaklukkan Persebaya dengan skor 2-3. Polri menyatakan 125 orang tewas, termasuk 7 anggota Polri yang bertugas di lokasi. Sementara ratusan orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Insiden ini dilatarbelakangi kekecewaan suporter Arema yang melihat tim kesayangannya kalah dari Persebaya, Selama 23 tahun Arema Malang tak pernah takluk di kandang oleh Persebaya.
Takluknya Arema membuat Suporter turun ke tengah lapangan dan berusaha mencari para pemain dan ofisial untuk melampiaskan kekecewaannya. Kepolisian menyatakan gas air mata dilepaskan untuk mengantisipasi anarkisnya suporter yang menyerang petugas hingga merusak sejumlah fasilitas stadion.Penumpukan terjadi di pintu keluar membuat jatuhnya korban jiwa.
Leave a Reply