INVENTIF – Impor alat kesehatan (alkes) dan vaksin selama periode empat bulan sejak 1 Januari hingga 13 Mei 2022 mencapai Rp4,94 triliun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, secara rinci, nilai impor ini terdiri dari impor alkes Rp928 miliar dan impor vaksin Rp4 triliun.
“Memang tren impor alat kesehatan dan vaksin ini sejalan dengan pergerakan kasus covid-19 di Indonesia,” ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki dalam media briefing, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, dari nilai impor tersebut realisasi pemanfaatannya tercatat Rp1,02 triliun. Ini terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp831 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp195 miliar.
Ia menjelaskan, di sektor kesehatan, impor vaksin mendominasi karena memang masih dibutuhkan. Sementara, impor alkes justru turun seiring melandainya Covid-19.
“Lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk alkesnya cenderung turun,” kata Basuki.
Adapun, impor alkes didominasi oleh obat-obatan, alat PCR test dan oksigen (termasuk tabung oksigen) serta alat terapi pernafasan. Sementara, vaksin yang sudah diimpor tercatat sebanyak 53,48 juta dosis.
Pemberian insentif fiskal untuk alkes dan vaksin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021. Dengan beleid ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor terhadap seluruh alat kesehatan dan vaksin dalam rangka penanganan covid-19 hingga Juni 2022. (NVR)