INVENTIF: Sejak 2004, sebanyak 19 wilayah dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan terus berlanjut hingga sekarang. Tercatat sampai November 2022, 19 KEK tersebut telah menyerap investasi sebanyak Rp106,6 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.
Sebanyak sembilan dari 19 KEK yang ada merupakan KEK yang berkaitan dengan kegiatan jasa, khususnya pariwisata. “Dari 19 KEK tersebut telah terserap investasi sebesar Rp100,6 triliun yang diberikan atau dilakukan badan usaha pengembang pariwisata, badan usaha pembangun dan pengelola (BUPP) dan pelaku usaha,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenparekraf/Baparekraf bertema “Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Elen yang juga Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK itu menjelaskan sebanyak 72 persen investasi di 19 KEK tersebut bersumber dari investasi asing. “Ini sejalan dengan arahan Presiden bagaimana upaya kita untuk menarik investasi asing itu agar merealisasikan di berbagai KEK, termasuk KEK pariwisata,” katanya.
Pengembangan KEK juga tercatat telah menyerap sebanyak 47.760 tenaga kerja langsung. Sedangkan, dengan luas lahan 18.758 hektare, sebanyak 77,8 persen lahan telah dibebaskan dan baru 24,3 persen telah dimanfaatkan. “Kita harapkan okupansi bisa di atas 51 persen. Ini catatan bagi kita semua agar tidak hanya menyiapkan lahannya, tetapi juga untuk manfaatkan lahan bagi pelaku usaha,” imbuhnya.
Dia menyebut saat ini realisasi investasi dari 245 pelaku usaha di 19 KEK telah mencapai Rp81,7 triliun dari komitmen sebesar Rp146,2 triliun. “Masih ada gap hampir Rp60 triliun yang belum terealisasi dan harapan kami sampai 2024 dari komitmen ini paling tidak bisa terealisasikan hampir 80 persennya atau sekitar Rp120 triliun,”
ujarnya.
Meski cukup menggembirakan, namun ada tantangan pengembangan KEK pariwisata di antaranya, pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi rencana investasi di sektor tersebut. Selanjutnya, karakteristik KEK pariwisata yang berbeda dengan KEK pada umumnya dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan pemberian insentif fiskal. Ia juga menyebut kurangnya komitmen badan usaha untuk merealisasikan rencana investasi pembangunan kawasan.
Lebih lanjut, perlunya dukungan pembiayaan dalam pembangunan kawasan serta dukungan penyediaan infrastruktur pendukung. Pelaku jasa pariwisata juga didorong untuk bisa ikut dalam berbagai event travel mart di luar negeri serta perlu ada upaya promosi terpadu bersama maskapai dan biro travel untuk menjual paket-paket wisata.
Leave a Reply