INVENTIF – Dinilai menyelamatkan masyarakat, khususnya Sumatera Barat (Sumbar) dari pandemi Covid-19 dan jejaring setan berupa prostitusi serta perjudian, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa didapuk gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.
Gelar kehormatan adat diberikan kepada Irjen Teddy Minahasa yaitu “Tuangku Bandaro Alam Sati”. Gelar kehormatan “Puti Sibadayu” juga diberikan kepada istri Teddy yang bernama Merthy Teddy Minahasa atas jasanya mendampingi Kapolda Sumbar menyelamatkan masyarakat Sumbar.
Pemberian gelar adat sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo. Penyematan gelar kehormatan Irjen Teddy Minahasa yang mengenakan pakaian adat minang dilakukan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar merupakan bentuk apresiasi masyarakat terhadap jenderal bintang dua itu atas prestasinya dalam memimpin Polda Sumbar.
“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat,” jelasnya.
Fauzi Bahar sebelumnya menyebut pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Irjen Teddy Minahasa dilatarbelakangi keberhasilannya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dari Covid-19 dengan vaksinasi.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar, Februari lalu.
Hal lain yang menjadi alasan pemberian gelar kehormatan adalah sikap tegas Irjen Teddy Minahasa menindak pembeking prostitusi dan bahkan menghukum anak buahnya yang terlibat. Di samping itu Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.
Leave a Reply