INVENTIF – Kasus dugaan suap yang menersangkakan pengacara Gregorius Ronald Tannur yang beridentitas Lisa Rahmat dan tiga hakim pemberi vonis bebas ternyata telah menjadi incaran Kejaksaan Agung.
Kecurigaan adanya suap disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berawal dari janggalnya putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan ungkapnya dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan sejumlah bukti-bukti.
“Kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, Dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu. Hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” paparnya.
Diketahui ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditangkap di JawaTimur dan kemudian digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan. Sementara advokat Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta.
Dari penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka, penyidik tukas Abdul Qodir menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen, elektronik, dan uang tunai. Penyidik kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan pengacara Ronald Tannur dan ketiga hakim pemberi vonis bebas sebagai tersangka.
Seperti diketahui, dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera, ketiga hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Para hakim pertimbangannya menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum menyatakan adanya luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, terdapat luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Hakim dalam pertimbangannya mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.
Pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur tak urung menuai polemik publik. Saat rapat di DPR, Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat berupa pemberhentian.
Leave a Reply