INVENTIF – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mendorong generasi muda mampu memunculkan kreatifvitas dan kemandirian di bidang ekonomi.
Deputi Pemberdayaan Pemuda Faisal Abdullah menyampaikan bahwa payung hukum tentang aturan rencana aksi nasional pelayanan kepemudaan sudah ada yang baru yaitu Perpres No 43 Tahun 2022 menggantikan aturan lama Perpres No 66 Tahun 2017. Perpres baru tersebut menurutnya lebih menekankan semangat kebersamaan, saling terkait, dan saling menjalin pemahaman agar setiap kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Karenanya Faisal menekankan seluruh stake holder perlu membumikan atau menarasikan secara teknis Rencana Aksi Nasional (RAN) atas pelayanan kepemudaan dalam koridor bersama-sama.
“Kita tidak boleh sendiri-sendiri, harus bersama, membangun kesepahaman bersama, keserasian, keharmonisan, dan yang selama ini sudah kita bangun semakin ditingkatkan,” ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor Kementerian/Lembaga (K/L) yang diselenggarakan Asdep Peningkatan Kreativitas Pemuda Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, di Ballroom Hotel Park Regis Arion, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (31/5)
Sasaran akhir seluruh aksi pelayanan kepemudaan menurutnyaa adalah membentuk pemuda yang tangguh dan tumbuh, menyiapkan generasi pemimpin di masa depan khususnya menuju Indonesia Emas 2045. Pemuda yang tangguh dan tumbuh kata Faisal ditandai dengan munculnya kreativitas, inovasi, daya saing, dan kemandirian di bidang ekonomi dengan tumbuhnya para pelaku ekonomi muda.
“Menuju Indonesia Emas, pemuda tangguh dan tumbuh menjadi pemimpin masa depan, termasuk kemandirian menjadi para pelaku ekonomi muda, sehingga kedepan para pemuda menjadi lebih hebat dari yang ada sekarang,” tukasnya.
Rakornis lintas sektor ini dihadiri 32 peserta dari perwakilan kemneterian atau lembaga terkait dengan menampilkan nara sumber Tenaga Ahli Menpora Bidang Ketahanan Ideologi dan Tatakelola Syamsul Qomar, Sesdep Bidang Pemberdayaan Pemuda Esa Sukmawijaya, Plt Asdep Kreativitas Pemuda Abdul Musim, dan Praktisi Kepemudaan Zul Ikhsan. (MELA YUANTIVA)
Leave a Reply