INVENTIF – Mitsuhiro Taniguchi (MT), buronan Jepang atas kasus penipuan dana subsidi Covid-19 dibekuk di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan buronan Jepang berusia 47 tahun tersebut berhasil diamankan dari hasil kolaborasi antara Polri dengan Ditjen Imigrasi. Mitsuhiro Taniguchi diringkus di kawasan Lampung Tengah, Selasa (07/07/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Subjek MT sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut Passport yang bersangkutan. MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,” terang Gatot melalui keterangan tertulisanya, Rabu (09/06/2022) pagi.
“Subjek TM selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan di keimigrasian untuk ditinjut sesuai dengan UU Keimigrasian,” timpal mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Sebelumnya Mabes Polri turun tangan untuk membantu kepolisian Jepang dalam memburu bernama Mitsuhiro Taniguchi (47), yang diduga berada di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan Korps Bhayangkara menggandeng Ditjen Imigrasi akan bersikap proaktif untuk melacak keberadaan Mitsuhiro Taniguchi di Indonesia, meski sang buronan belum masuk status red notice. Dirinya memastikan bila Mitsuhiro ditemukan, Polri akan segara menginfokan ke kepolisian Jepang untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara administrasi,”
Kepolisian Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya. Ketiganya diduga diminta Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (ASTRID
Leave a Reply