INVENTIF: Polisi usut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih atas kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tindakan Bripka Madih dinilai merugikan warga yang mau mengurus perubahan Akte Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Intinya masyarakat kecewa karena mereka akan melanjutkan atas haknya ini menjadi AJB untuk menjadi sertifikat melalui program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah atau PTSL. Akhirnya karena kericuhan ini mereka tidak bisa melaksanakan haknya itu,” kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Hengki menyatakan, pemasangan plang terhadap objek tidak bergerak tak bisa sembarangan. Hengki mengatakan, aparat kepolisian saja harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu.
“Ini sebagai pembelajaran untuk kita semua, kami sebagai penyidik apabila ingin memasang plang harus mendapat Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak. Dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang,” ujar dia.
Sementara itu, Bripka Madih secara tiba-tiba langsung masang plang. Terkait hal ini, masyarakat di sekitar kampung telah membuat laporan berkenaan dengan sangkaan Pasal 167 KUHP yang dilakukan Bripka Madih.
Leave a Reply