INVENTIF: Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terkait pemecatannya dari Polri akhirnya dicabut. Kompolnas menilai pencabutan gugatan itu bukti bahwa gugatan Sambo itu mengada-ada.
“Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN. Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023.
“Meski mengajukan gugatan PTUN adalah hak yang bersangkutan tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya,” sambungnya.
“Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN. Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan ke Jokowi dan Sigit dari PTUN Jakarta. Gugatan itu sendiri terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo memutuskan mencabut gugatan itu atas masukan berbagai pihak.
Dijelaskan oleh Arman Hanis, kuasa hukum Sambo, pencabutan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Desember 2022. “Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” katanya.
Leave a Reply