Inventif

KREATIF MENCERAHKAN

KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar

INVENTIF: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, selama 20 hari.

Penahanan dilakukan setelah Izil yang juga merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa secara intensif setelah ditangkap pada Selasa (24/1). “Tim penyidik menahan tersangka IA [Izil Azhar] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.

Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” tutur Johanis.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. “Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” ucap Johanis.

KPK akan mendalami pihak-pihak yang membantu Izil Azhar selama berstatus buron. Deputi Penindakan Karyoto mengatakan, KPK tidak segan menindak siapa saja yang membekingi eks Panglima GAM itu selama waktu kurang lebih empat tahun dalam pelarian.

“Untuk keterlibatan orang lain saat ini belum diketahui. Tapi jelas nanti selama perkembangan penyidikan kami akan dalami orang lain yang secara aktif membantu tersangka IA selama buron,” kata Karyoto.

Ia menambahkan bisa saja para pihak yang membantu Izil Azhar selama buron itu dikenai pasal pidana. Terutama, kata dia, terhadap pihak yang secara spesifik menyembunyikan keberadaannya dari aparat penegak hukum. “Terdapat pasal yang menjerat orang yang menyembunyikan tersangka seperti kasus yang terjadi pada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *