Lengkapi Petunjuk JPU, Bareskrim Periksa Ulang Bos Kampoeng Kurma

0

INVENTIF – Lengkapi berkas perkara yang dikembalikan kejaksaan (P-19), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus penipuan Investasi Kampoeng Kurma

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Kamis (16/6/2022), mengungkapkan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka merupakan petunjuk diberikan kejaksaan, dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). Selain tersangka, penyidik juga memeriksa kembali saksi dan saksi ahli dalam kasus ini serta melengkapi barang bukti.

“Telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 JPU dan menerima P 19, penyidik melakukan pemenuhan berupa pemeriksaan tambahan terhadap saksi, ahli dan tersangka serta penyitaan barang bukti,” papar Gatot di Mabes Polri, Kamis (16/06/2022)

Hingga saat ini perwira menengah Polri ini menyampaikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi serta dua saksi ahli dari ahli perhitungan konsumen dan ahli perdagangan. Langkah lain dilakukan penyidik yaitu melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di Bogor. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berbagai dokumen diantaranya surat pengesahan pendirian badan usaha PT Kampung Kurma, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan, surat akta pendirian PT, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, NPWP.

Dalam kasus yang mulai ramai dibicarakan di akhir tahun 2019 ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial AH selaku direktur dan RI sebagai komisaris dari Kampoeng Kurma Grup. Gatot menjelaskan kronologis kasus berawal sekitar akhir November 2016. Ketika itu AH ditawarkan IR untuk menjual tanah miliknya seluas 8,4 hektare di Desa Sukaresmi, Kabupaten Bogor. AH kemudian memiliki ide menjual tanah tersebut secara kavling.

Di bulan Desember 2016, AH mendirikan perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol berdomisili di Sukaraja, Kabupaten Bogor dengan legalitas kepengurusan AH sebagai direktur dan RI sebagai komisaris. Usai mendirikan perusahaan itu, AH dan RI melakukan penjualan tanah kavling secara daring dan acara gathering di atas tanah Haji Adam yang dikavling 100 kavling dengan harga Rp78 juta per kavling.

“Namun setelah diadakan acara gathering, promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling,” kata Gatot.

Tanah Orang Lain

Melihat tingginya antusias calon pembeli, AH kemudian mendirikan perusahaan Kampoeng Kurma lainnya, yakni PT Kampoeng Korma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, Cipanas Kurma Berkah, PT Kampoeng Kurma Sirnasari, PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, dan PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya.

AH juga merekrut tenaga marketing yang kemudian diarahkan untuk melakukan pemasaran produk lewat website dan iklan di media sosial seperti Facebook dan Youtube, serta selebaran dan ajakan langsung lewat acara gathering yang diselenggarakan oleh pihak Kampoeng Kurma. Dengan pola tersebut, AH dan RI telah berhasil melakukan penjualan kavling terhadap 2.825 konsumen dengan total nilai hampir Rp 334 miliar.

“Proses pembelian tanah kavling Kampung Kurma, konsumen berminat melakukan pembelian melakukan oembayaran booking fee sebesar 1-3 juta ke rekening diberikan sesuai dengan lokasi kavling tersebut. Pembeli memilih skema pembayaran melalui cicilan atau cash,” papar Gatot seraya menyebutkan pembayaran sesuai skema dikirimkan calon pembeli ke rekening diberikan sesuai kavling dipilih.

“Proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dimana untuk skema pelunasan atau cash keras akan langsung dibuatkan PPJB. Untuk skema cicilan akan dibuatkan PPJB setelah pembeli melakukan pembayaran cicilan atau angsuran ke delapan,” timpalnya.

Ironisnya, tanah kavling yang telah dijual tersangka AH dan RI belum menjadi milik AH maupun perusahaan Kampung Kurma. Tanah itu masih berstatus milik orang lain yang akan dibebaskan melalui mitra pembebasan lahan yang bekerjasama dengan AH. Penyidik juga menemukan fakta ketujuh perusahaan Kampung Kurma yang dimiliki AH belum memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti yang dikeluarkan kementerian perdagangan RI sebagai perizinan atas penindakan properti milik orang lain atau pihak lain.

“Dengan tidak dikeluarkannya izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut berakibat tidak dapatnya dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi sertifikat hal milik atas nama konsumen,” imbuh Gatot.

Leave A Reply

Your email address will not be published.