INVENTIF: Amicus curiae atau sahabat pengadilan akan dikirim oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Amicus curiae akan dikirim pada hari ini, Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. “ICJR, PILNET, dan ELSAM kirimk anamicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator,” ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu lewat siaran pers.
Erasmus menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana terhadap Richard yang berstatus sebagai justice collaborator.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Leave a Reply