INVENTIF: Meski kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS tewas telah lama terjadi. Namun berita penetapan HAS sebagai tersangka mengusik nurani publik. Kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu dan dimakamkan pada 7 Oktober 2022 lalu.
HAS tewas setelah terlanggar mobil yang dikendarai oleh purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri, bukan karena kelalaian Eko. “Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” ucap Latif kepada wartawan, Jumat 27 Januari kemarin.
Pihak kepolisian menjelaskan kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Selanjutnya, tiba-tiba ada kendaraan di depan HAS yang ingin berbelok ke kanan. Oleh karena itu, HAS melakukan pengereman mendadak. Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Polisi mengatakan pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Menurut polisi, Eko sudah tak bisa menghindar. Sehingga, motor korban menabrak kendaraan Eko. “Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Latif.
Leave a Reply