Inventif

KREATIF MENCERAHKAN

Mendang Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar

INVENTIF – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp8 miliar sampai dengan Rp9 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.

“Impor pakaian bekas jelas dilarang atau ilegal. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit,” kata Mendag di Karawang, Jumat.

Dengan demikian, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan. Selain itu pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

“Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor,” ujar Zulkifli.

“Kendati demikian, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai. Kami melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati,” ujar Zulkifli.

Mendag enggan menyampaikan asal dari impor pakaian bekas yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.

“Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan,” ungkap Veri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Diketahui, pakaian bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Artinya, ada waktu kurang lebih dua bulan untuk mengumpulkan 750 bal barang ilegal ini. Selanjutnya, proses pemusnahan akan menunggu pendalaman kasus terlebih dahulu. Itu untuk mencari pelaku impor ilegal, termasuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konteks pakaian bekas imopor ilegal, ini merupakan penindakan kedua kali. Sebelumnya, Dirjen PKTN Kemendag juga melakukan pemusnahan pada 2019 lalu.

Penulis : Vinolla

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *