INVENTIF: Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Achmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka dalam kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan meskipun sudah dilepaskan dari tahanan.
Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menegaskan Akhmad masih dikenakan wajib lapor tiap pekan “Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Achmad sekaligus membantah kabar bahwa Hadian sudah tidak berstatus tersangka. Achmad menjelaskan yang bersangkutan dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Kendati demikian, ia menyebut penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan. “Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berjalan,” ucapnya.
Ia menuturkan selain dibebaskan, berkas perkara yang bersangkutan dalam kasus itu juga dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karenanya, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
Achmad menegaskan meski dibebaskan pihaknya tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. “Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” jelasnya.
Leave a Reply