INVENTIF – Ombudsman RI mendesak pemerintah serius penyusunan regulasi kebijakan dari pemerintah dan DPR RI untuk pengelolaan sumberdaya energi baru dan energi terbarukan.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. DPR RI menargetkan RUU tersebut akan disahkan sebelum pelaksanaan KTT G20 pada Nopember 2022 mendatang di Bali.
Sebagai komoditas strategis, Herry memandang peranan energi baru dan energi terbarukan sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan energi nasional di tengah ancaman krisis energi fosil. Hery berpendapat mengatasi krisis energi fosil maupun solusi energi baru dan energi terbarukan dari hulu ke hilir tidak bisa terpisahkan antara penyelenggara pelayanan publik yakni pemerintah/pemerintah daerah, kementerian/lembaga negara, PT Pertamina, BPH Migas dan SKK Migas dengan DPR RI, Ombudsman dan publik.
“Harus ada kolaborasi satu sama lain dalam penyusunan regulasinya. Termasuk kalau ada laporan pengaduan masyarakat ke Ombudsman, penyelenggara pelayanan publik harus terus berkoordinasi dan bekerjasama guna pelayanan publik yang lebih baik,” kata Hery Susanto dalam Seminar Nasional yang digelar DPP Gerakan Muda Pembaharuan Melayu Riau (GMPMR), Kamis (16/6/2022) di Kota Pekanbaru, Riau.
Pemerintah tukasnya juga harus melakukan langkah strategis dengan diversifikasi sumberdaya energi untuk menjaga ketersediaan energi bagi pelayanan publik.
“Saat ini sering kejadian antrean panjang BBM di masyarakat, kekhawatiran kelangkaan BBM. Kuota BBM yang terbatas di banyak daerah jika tidak ditangani dengan baik bisa mengganggu pelayanan publik di sektor energi,” katanya.
Tak hanya itu tuntutan dunia internasional atas pentingnya penggunaan energi rendah emisi dan ramah lingkungan, mendorong terjadinya produksi BBM yang berkelas tinggi dan mahal yang secara keekonomian harganya tidak terjangkau oleh masyarakat. Subsidi BBM pun menjadi alternatif bagi pemerintah jika ingin menekan harga BBM yang rendah emisi dan ramah lingkungan tersebut. Hal itu menurut Herry tentu sangat membebani APBN.
“Alternatif lainnya pemerintah didorong untuk mencari sumber-sumber energi baru, dibanding alami ketergantungan terhadap sumber-sumber energi yang sudah existing yang terancam krisis. Belum lagi jika membangun kilang migas baru yang berbiaya sangat besar hingga capai lebih dari ratusan triliun,” ucapnya.
Rapat paripurna DPR RI ke-25 di Ruang Sidang Paripurna, Jakarta yang berlangsung Selasa (14/6/2022), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) menjadi RUU usulan DPR RI.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi Selanjutnya, RUU Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan itu akan dilanjutkan ke pembahasan ke tingkat selanjutnya sesuai mekanisme berlaku.
Leave a Reply