INVENTIF: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan dan menindak praktik produksi kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan produknya mengandung bahan terlarang dalam kosmetika beberapa waktu lalu.
Produk kosmetika ilegal tersebut ditemukan di sebuah pabrik kosmetika ilegal di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.
“Kami telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Penny selanjutnya melaporkan produk-produk kosmetik ilegal itu juga dipesan oleh masyarakat secara perorangan hingga dokter kecantikan. Produk ilegal tersebut menurutnya juga dipasarkan secara daring.
Ia menyebut peredaran praktik kosmetika ilegal ini cukup luas. Peredarannya di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan sebagian wilayah Sumatra (Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung).
“Jadi produk tanpa label dipesan oleh sebuah entitas bisa individu atau klinik, bisa dokter, bisa tenaga kesehatan, nanti mereka kasih label sendiri,” kata dia.
Leave a Reply