INVENTIF – Pemerintah dituding hanya meihat kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data di kertas dan tak serius meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ ILO 190 yang disahkan melalui sidang ILO di Swiss 21 juni 2019 lalu.
Ketidakseriusan pemerintah terhadap isu ini digambarkan Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja dari tak kunjung dibahasnya persoalan ratifikasi yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu itu. Perwakilan Kemenaker dalam webinar Festival Pekerja 2022 pada tanggal 18 Juni 2022 hanya menyinggung perihal Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disahkan dan dinilai akan membantu dalam menangani kekerasan seksual dialami pekerja.
Setuju dan mendukung UU TPKS akan membantu pekerja dalam melawan kekerasan dan pelecehan seksual, aliansi menilai pemerintah sejatinya tidak sekedar melihat lingkup persoalan berdasarkan bentuk-bentuk kekerasan di dunia kerja, seperti pemukulan, pembunuhan, gaji tak dibayar, diskriminasi di tempat kerja dan lainnya. Dengan kacamata itu maka substansi yang dinyatakan perwakilan pemerintah tidak berdasar pada data kekerasan yang dialami para pekerja di Indonesia.
Dalam webinar di Festival Pekerja 2022, terkuak bahwa baru beberapa perusahaan di Indonesia yang mau menangani kekerasan yang dialami para pekerjanya. Padahal data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2016 menunjukan, ada sekitar 26, 7 juta perusahaan terdapat di Indonesia. Mengacu data tersebut, Aliansi memandang tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak meratifikasi KILO 190 berdasar pemetaan kekerasan yang terjadi pada para pekerja di Indonesia.
Sebagai informasi, data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan, dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, terdapat 2.148 kasus yang dialami PRT sebagai pekerja informal. Bentuknya, kekerasan ekonomi, fisik, dan psikis. Secara umum, problem banyaknya pekerja informal yang tidak diakui sebagai pekerja formal menjadi problem besar. Padahal jumlah pekerja informal yang tidak diakui dalam kebijakan negara jumlahnya lebih banyak dibanding pekerja formal. Dan mereka sangat rentan terkena kekerasan, pelecehan dan diskriminasi kerja.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021 atau 59,62%. Sedangkan pekerja formal jumlahnya 40,38%. Namun pekerja seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja rumahan, pekerja freelance/ pekerja lepas, ojek online, dll tak diakui sebagai pekerja.
Diskriminasi kerja juga menimpa pekerja penyandang disabilitas, pekerja dengan minoritas gender dan seksual yang sulit mendapatkan kerja. Kekerasan yang dialami salah satu pekerja penyandang disabilitas juga ditunjukkan dengan adanya kasus yang dialami seorang aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan yang diadvokasi LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat di tahun 2022. DH dipecat karena alasan mangkir kerja. Padahal DH sedang dalam kondisi khusus menderita skizofrenia paranoid yang mengharuskan dirinya kala itu tak bisa berangkat kerja. Disabel seperti DH seharusnya mendapatkan perhatian khusus pemerintah, bukan malah dipecat.
Para jurnalis perempuan tak urung juga mengalami diskriminasi dalam bekerja. Riset terbaru yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) tahun 2022 menemukan data bahwa diskriminasi gender di media banyak terjadi. Survei yang melibatkan 405 jurnalis perempuan di 34 provinsi di Indonesia per tanggal 4-18 April 2022 mendapat data para jurnalis perempuan mengalami diskriminasi gender dalam hal pemberian remunerasi di tempat mereka bekerja. Ini mencakup pemberian gaji pokok, bonus, dan tunjangan.
Demikian pula mengenai kasus eksploitasi tenaga kerja juga dialami para pekerja seni dan industri kreatif. Riset yang dikeluarkan Serikat Sindikasi bersama Indonesian Cinematographers Society (ICS) di tahun 2022 mencatat adanya eksploitasi kerja menimpa para pekerja film yang bekerja 16-20 jam dalam satu hari syuting. Ini artinya mereka berada dalam situasi kesehatan fisik dan mental yang sangat berbahaya. Kondisi para pekerja yang bekerja selama 16-20 jam ini dianggap sebagai sesuatu yang lazim, sudah berlangsung lama dan dinormalisasi dari zaman ke zaman.
Riset Koalisi Seni di tahun 2021 juga menunjukkan secara umum jika perempuan pekerja seni cenderung bekerja dengan intensitas kerja tinggi dan beban emosional besar, tidak dibekali keterampilan kerja yang cukup, kurang punya pengaruh dalam pengambilan keputusan, dan bekerja dengan durasi panjang.
Sementara di industri manufaktur/ garmen, selama pandemi, pekerja perempuan garmen dipaksa bekerja dengan jam kerja yang makin panjang dengan upah lebih rendah akibat pemotongan upah berdalih no work no pay (pencurian upah). Berdasarkan catatan AFWA, selama pandemi di tahun 2020, 21% pekerja garmen mengalami pencurian upah yang berakibat penurunan upah hingga 37% dan berimbas pada jatuhnya daya beli pekerja. Padahal pekerja perempuan garmen masih harus mengemban pekerjaan rumah tangga dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat tanpa kebijakan kontrol harga yang berarti.
“Dengan data-data tersebut, seharusnya pemerintah serius melakukan pembahasan atas KILO 190, namun hingga 3 tahun konvensi disahkan dalam sidang PBB sejak 3 tahun lalu, pemerintah tidak menunjukkan keseriusannya. Harusnya pemerintah belajar dari negara-negara seperti Uruguay, Fiji, Samoa, Fanuatu, dll yang sudah meratifikasi, mengajak semua elemen untuk bekerja dan secara serius melakukan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” ucap Dian Septi, perwakilan aliansi.
Konvensi ILO 190 Konvensi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja merupakan konvensi yang spesifik karena melindungi pekerja dari rumah hingga di tempat kerja dan kembali lagi ke rumah. Ada spesifikasi dalam KILO 190 yaitu tak hanya mengatur tentang kekerasan dan pelecehan yang dialami buruh di tempat kerja saja, namun di dunia kerja. Dengan kata lain, KILO 190 merupakan konvensi mengatur kekerasan dan pelecehan yang terjadi di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja.
Cuma Menjadi Tulisan
Konvensi juga mengakui bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang banyak dialami pekerja perempuan akan berimbas pada kerja-kerja mereka. Konvensi ini memberikan pengakuan kepada seluruh pekerja tidak hanya pekerja formal tetapi juga non formal. Dan keempat, dalam konvensi juga mengakui orang yang magang/ internship, relawan sebagai pekerja
“Data-data kekerasan yang dialami pekerja jangan hanya dijadikan sekedar tulisan, namun harus menjadi kebijakan peemerintah untuk stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” tukas Dian mendesak pemerintah segera membahas dan meratifikasi KILO 190.
Aliansi yang terdiri atas berbagai elemen seperti KSBSI, FSBPI, KPBI, Perempuan Mahardhika, KSPI, Jala PRT, KSPN, dan Konde.co turut meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadikan stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai agenda kebijakan DPR. Tak hanya itu, aliansi menuntut para pengusaha mendukung ratifikasi, karena bagi perusahaan pemberi kerja, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja akan berdampak negatif terhadap reputasi perusahaan dan produktivitas kerja.
Leave a Reply