INVENTIF – Ditangkap Kejaksaan Agung, tiga hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap.
Ketiga hakim PN Surabaya pembebas Ronald yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindya (HH). Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain pemberi suap yakni Lisa Rahmat (LR), yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo ditangkap di Surabaya. Sementara Lisa ditangkap di Jakarta. Tim penyidik Jampidsus ujar Qohar, telah melakukan penggeledahan pada Rabu siang (23/10) di kediaman para tersangka dan menemukan barang bukti uang miliaran rupiah dan uang asing.
Di rumah Lisa penyidik menemukan uang Rp 1,1 miliar, USD 451 ribu, uang tunai USG 717 ribu dan sejumlah catatan transaksi. Penyidik juga menemukan uang asing tunai berbagai pecahan dollar amerika dan singapura yang nilainya setara Rp 2,6 miliar
“Ada pula catatan pemberian uang pihak terkait dan hp milik LR,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Sementara penggeledahan di apartemen milik Erintuah Damanik di Surabaya, petugas menemukan uang tunai Rp 97 juta, Dollar Singapura 32.000, ringgit malaysia 35.992 dan barang bukti elektronik. Di rumah Erintuah Damanik yang berlokasi di Semarang, penyidik Jampidsus menemukan uang USD 6 ribu dan uang tunai dollar sg 300.
Sedangkan hasil penggeledahan di apartemen Hanindya di Gayungan, Surabaya, penyidik memperoleh uang tunai Rp. 104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, uang yen 100 ribu dan barang elektronik.
Penetapan tersangka tegas Qohar dilakukan usai penyidik Jampidsus menemukan kecukupan alat bukti melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap ketiga hakim dan pengacara Ronald tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi,” ucap Qohar.
Ketiga hakim pembebas Ronald selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan, pengacara Ronald yang berstatus pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Lisa saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” tukas Qohar.
Leave a Reply