Sahroni Ingatkan Hak Pilih Masyarakat saat Pemilu Jangan Terganggu Polarisasi

0

INVENTIF – Anggota MPR RI Ahmad Sahroni menekankan hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024 mendatag tak boleh terciderai atau terganggu karena berpotensi memunculkan anaki, termasuk akibat polarisasi yang diciptakan melalui berbagai konten negatif di media sosial.

Indonesia sebagai negara demokrasi, ditegaskan Sahroni telah mengatur perihal hak memilih yang dijamin dalam konstitusi yang diperkuat oleh Putusan MK Nomor 001-017/PUU-I/2003. Putusa MK menegaskan bahwa hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Sahroni menambahkan, secara spesifik pada Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pasal 43 menyatakan bahwa setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bila hak rakyat untuk menggunakan hak pilihnya terganggu atau terciderai maka dapat dipastikan penegakan hukum di masyarakat belum berjalan dengan semestinya, bahkan memungkinkan terjadinya anarki bukan demokrasi,” kata Sahroni dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar yang dilaksanakan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin, 19 September 2022.

Dalam kegiatan yang dihadiri 150 warga itu Sahroni mengingatkan soal tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat erat dengan demokrasi Pancasila. Pancasila disebutnya merupakan dasar negara yang menggambarkan secara jelas ciri bangsa Indonesia dari zaman dulu hingga saat ini.

“Lahirnya Pancasila merupakan hasil dari buah pemikiran dan perumusan founding father Indonesia yaitu Presiden Soekarno. Pancasila adalah rumusan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik. Kelima asas Pancasila ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan sebuah pola kehidupan masyarakat yang berlandaskan pada Pancasila, dimana masyarakat melakukan berbagai kegiatan dan berperilaku sesuai yang diajarkan dalam asas Pancasila.

Impelementasi Demokrasi Pancasila di Indonesia ucap Sahroni seharusnya memiliki komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 di bidang pemerintahan atau politik. Pelaksanaan demokrasi dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

“Menekankan kepada kedaulatan rakyat karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat. Menekankan bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu. Menekankan kepada Sosialisasi Demokrasi Indonesia melalui gerak langkah dan mekanisme kehidupan politik dan pemerintahan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Sahroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan Demokrasi Pancasila di Indonesia saat ini sudah mengamandemen empat kali perubahan UUD 1945. Sebelum adanya amandemen, kekuasaan pemerintaan negara terpusat di tangan Presiden,. Pasca amandemen maka terjadi pendistribusian kekuasaan secara berimbang antara Presiden dengan Lembaga Legislatif (DPR, DPD, MPR) dan Lembaga Yudikatif, MA, MK, KY).

Dewasa ini menurut Sahroni salah satu ancaman yang mengganggu keberlangsungan demokrasi adalah polarisasi. Ketika polarisasi politik terjadi di tengah masyarakat maka akan muncul dua kutub yang saling berseberangan karena isu, kebijakan, atau ideologi. Fenomena ini belum lama terjadi di perpolitikan di Indonesia. Polarisasi politik ini umumnya bermakna negatif karena lebih banyak memecah mayarakat menjadi suatu kelompok, dengan menganggap pandangan dan prinsipnya yang paling benar.

Berkaca pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 maupun 2019 kemarin yang menimbulkan terpolarisasinya masyarakat menjadi dua kubu yang berbeda. Bahkan di ranah media sosial, polarisasi tidak sebatas persoalan perbedaan pandangan politik tapi juga persoalan lainnya.

Seperti pemberitaan pandemi Covid-19 juga menciptakan polarisasi di masyarakat. Sebagian pihak memandang Covid-19 adalah ancaman serius kesehatan umat manusia. Sedangkan pihak lainnya melihat Covid-19 sebagai konspirasi yang sengaja diciptakan untuk menimbulkan kepanikan.

“Polarisasi yang terjadi di media sosial perlu diatasi secara bersama-sama. Hal ini agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat, ditambah dengan adanya akun-akun anonim yang menyebarluaskan informasi yang bertujuan mengiring opini masyarakat terhadap suatu peristiwa di media sosial, dan sering ditemukan informasi yang bersifat hoaks hingga ujaran kebencian,” terang Sahroni menjawab pertanyaan, salah seorang warga bernama Adison yang menyinguung perihal bertebarannya konten negatif di media sosial.

Sahroni berpesan kebebasan berekspresi di ruang media sosial sudah sepatutnya digunakan secara bijak dan tepat. Keberadaan media sosial urainya bagaikan dua sisi koin yang berbeda. Di satu sisi, memberikan beragam manfaat untuk berkomunikasi hingga memperoleh informasi secara cepat. Namun di sisi lain menimbulkan beragam masalah, seperti polarisasi.

“Partisipasi masyarakat di media sosial baik dalam menyampaikan pendapat atau pandangan politik harus dihargai oleh pengguna media sosial. Bukan sebaliknya untuk membenci, membungkam orang lain hingga melakukan persekusi,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.