INVENTIF – Vonis bagi bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah membunuh Brigadir Nofriansyah Joshua dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan memutus hukuman mati.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.
“Tidak ada hal yang meringankan,” tandas Wahyu.
Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjadi aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua dengan memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli. Bahkan, Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristiwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain. (NVR)
Leave a Reply