Prabu Laporkan TRANS7 ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah dan Penghinaan terhadap Kiai
INVENTIF — Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) resmi melaporkan manajemen TRANS7 ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan tayangan program Exposed Uncensored yang dinilai telah menyudutkan kalangan kiai dan pesantren.
Pelaporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menilai tayangan Exposed Uncensored mengandung unsur fitnah dan penghinaan, yang dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muassir, selaku pelapor, menjelaskan bahwa pihaknya secara pribadi telah memaafkan manajemen TRANS7. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dilanjutkan demi tegaknya keadilan.
“Hukum tetap harus berjalan untuk menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya khawatir jika dibiarkan, hal seperti ini bisa terulang kembali. Karena itu, hukum harus ditegakkan,” ujar Muassir pada media saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025) malam.
Ia menambahkan, langkah hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan olok-olokan atau penyebaran fitnah terhadap pesantren maupun ulama. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak stasiun televisi tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar kasus ini diproses berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Tayangan semacam ini seharusnya dikaji lebih dahulu sebelum disiarkan,” imbuhnya.
Muassir juga menilai bahwa dengan sumber daya dan tenaga profesional yang dimiliki, pihak TRANS7 semestinya mampu memastikan tayangan yang sensitif tidak menyinggung pihak mana pun.
“TRANS7 itu kan punya banyak ahli dan karyawan berpengalaman. Kalau bukan karena kesengajaan, lalu apa maksud dari tayangan itu? Saya melihat ada sesuatu di balik ini yang perlu diungkap,” ujarnya.
Sebagai alumni pesantren, Muassir bersama rekan-rekannya bahkan menyerukan pembubaran TRANS7 jika terbukti bersalah, karena dianggap telah menghina pesantren, kiai, dan ulama serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
“InsyaAllah, Polri akan bekerja sama dengan para ulama dan pesantren untuk mengayomi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak TRANS7 belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (NMC)