INVENTIF – BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan mutu layanan melalui sejumlah program diantaranya Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR), Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), dan tentunya kanal layanan Aplikasi Mobile JKN. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan administrasi kepesertaan ataupun pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Jakarta Barat Nanik Yuni Astuti menyampaikan beberapa informasi terkait Tranformasi Mutu Layanan yang sedang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN.
“Salah satu fokus utama badan BPJS Kesehatan tahun 2024 adalah Pencapaian cakupan peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan. Dalam rangka mewujudkan fokus badan tersebut, BPJS Kesehatan saat ini memiliki Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR), Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). Peserta dapat mendaftar program ini melalui kanal pelayanan Mobile JKN, Care Center 165 ataupun dating kekantor cabang terdekat,” terang Nanik ditengah diskusi bertajuk Ngopi Bareng Media DKI Jakarta (22/5).
Dipaparkannya, PESIAR merupakan program yang ditujukan untuk memetakan masyarakat yang belum terlindungi JKN dan menyisir masyarakat rentan serta melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat terkait kepesertaan JKN. Selanjutnya, REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap, dengan Program REHAB, pembayaran tunggakan iuran menjadi lebih ringan.
“Dengan mengikuti Program REHAB peserta dapat menentukan sendiri lamanya jumlah bulan pelunasan, maksimal 12 bulan, tentu disesuaikan dengan kemampuan, jadi sangat fleksibel. Kemudahaan lainnya yang sangat membantu peserta khususnya dalam memperoleh layanan di fasilitas Kesehatan adalah antrean onlineyang terdapat pada Aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, sekarang bisa dari mana saja baik rumah, kantor dan lainnya, yang penting punya koneksi internet. Demi lancarnya pemanfaatan fitur ini, secara berkala BPJS Kesehatan juga selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi sistem antrean online beroperasi dengan apik,” jelas Nanik.
Sebagai informasi tambahan yang sama pentingnya, Nanik pun juga menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN untuk mendapat pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan.
“Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN. Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi dari BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal,” imbuhnya.
Kemudahan peserta JKN turut dapat dirasakan melalui layanan Whatsapp PANDAWA. Peserta dapat melakukan pendaftaran, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kepesertaan, perubahan data melalui gengangaman tapa harus datang ke kantor cabang. Setiap upaya peningkatan kualitas mutu layanan yang sudah dilaksanakan oleh seluruh ekosistem JKN ini bertujuan agar semakin mudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak khususnya dari segi kesehatan sesuai dengan amanat undang-undang.
Oleh karena itu Nanik mengimbau seluruh rekan media yang hadir agar dapat menularkan kembali informasi-informasi terkait Program JKN tersebut kepada masyarakat luas melalui jejaringnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi yang hadir pada Diskusi bertajuk Ngopi Bareng Media DKI Jakarta menanggapi keputusaan Pemerintah melalui Perpres 59/2024 akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Menurut dia, penerapan KRIS itu tidak akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kesehatan.
“Iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengadopsi asa gotong royong. Dengan kata lain, terdapat subsidi silang antar peserta guna mengakomodasi peserta kurang mampu. Berkaitan dengan penerapan KRIS, disini yang akan lebih diperhatikan adalah terkait penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi bukan yang tersiar selama ini satu harga atau akan membebani, hal ini masih menunggu keputusan”, demikian diungkapkan Unting Patri Wicaksono Pribadi.