Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi 43.502 Siswa Penerima Baru
INVENTIF – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bank DKI kembali menyalurkan bantuan pendidikan dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 kepada 43.502 siswa penerima baru.
Penyaluran ini dilakukan selama empat hari, mulai 18 hingga 21 April 2025 di sejumlah lokasi Kantor Cabang dan Cabang Pembantu Bank DKI, serta di sekolah-sekolah yang tersebar di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyatakan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian total 126.000 penerima baru KJP Plus tahun 2025. Selain itu, penyaluran tahap ini juga mencakup kelanjutan program kepada 707.622 siswa penerima lanjutan.
“KJP Plus adalah program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta. Bank DKI mendukung penuh komitmen tersebut,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa sebagai bank pembangunan daerah, Bank DKI berperan aktif memastikan proses penyaluran bantuan sosial ini berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau para penerima manfaat KJP agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi. Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pribadi, termasuk PIN ATM, untuk mencegah penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Bank DKI.
Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima KJP namun tidak mendapatkan bantuan pada tahun ini, Arie menyarankan untuk memeriksa status penerimaan melalui situs resmi https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.
Jika ditemukan kendala, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di 44 kecamatan.
Bank DKI juga memfasilitasi penggunaan dana KJP Plus secara mudah dan nyaman. Dana bantuan dapat digunakan langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lain yang telah bekerja sama, serta dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
Daftar lengkap merchant dan lokasi EDC yang dapat digunakan untuk bertransaksi dengan KJP dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/merchant-kjp.
Untuk tarik tunai, penerima manfaat KJP hanya diperbolehkan menarik maksimal Rp100.000 per minggu. Sisanya harus digunakan untuk transaksi non-tunai dalam pembelian kebutuhan pendidikan.
Program KJP Plus terus menjadi andalan Pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, serta membangun generasi penerus yang berdaya saing tinggi. (RNZ)