Heboh Dugaan Praktik Advokat Ilegal di Lapas

0

 

INVENTIF – Polemik mencuat dari Lapas Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, menyusul laporan resmi terkait dugaan praktik advokat yang dijalankan seorang narapidana bernama YIH alias RH. Benarkah?

Laporan tersebut disampaikan oleh Simon Petrus Metalmety, Ketua Dewan Pendamping Rakyat, Kamis, 28 Agustus 2025 ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan di Jakarta. Ia mengungkap bahwa RH —yang berstatus terpidana kasus penggelapan dan penipuan dengan vonis empat tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 128/Pid.B/2023—masih aktif menjalankan profesinya sebagai advokat meski tengah mendekam di penjara.

Diduga Keluar Masuk Lapas Tanpa Prosedur

Dalam surat laporannya ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan, saat ditemui wartawan, Simon menegaskan bahwa RH kerap keluar masuk Lapas Kelas IIB Merauke tanpa prosedur resmi. Ia diduga menemui klien, menandatangani surat kuasa khusus, hingga membuat kesepakatan biaya perkara yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Bukti surat kuasa dan komitmen fee ada pada kami,” tegas Simon.

Kasus Lama Kembali Jadi Sorotan
Nama RH bukan kali pertama menjadi perbincangan publik. Pada Februari 2025 lalu, media Info Papua Selatan News sempat memberitakan dirinya terlibat perkelahian di RSUD Merauke. Ia kala itu disebut keluar dari Lapas tanpa izin dan memergoki istrinya, RD bersama pria lain di ruang rawat inap.

Meski sempat dibantah pihak Lapas, dari laporan terbaru kembali menguatkan dugaan bahwa RH memang masih rutin keluar masuk penjara.

Resahkan Warga dan Praktisi Hukum

Simon mengungkap, praktik advokat yang dijalankan dari balik penjara itu telah menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya di Distrik Tanah Miring dan Distrik Kurik, Merauke. Sejumlah warga bahkan mengaku ditekan untuk membayar biaya perkara dalam jumlah besar sesuai kesepakatan dengan RH.

Keresahan juga datang dari kalangan praktisi hukum di Merauke. Mereka menilai tidak adil bila seorang narapidana tetap bisa menjalankan profesi advokat secara bebas, sementara advokat lain tunduk pada aturan organisasi profesi dan hukum yang berlaku.

Tuntutan Tegas kepada Peradi dan Dirjen Pemasyarakatan
Melalui surat resminya, Simon menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
• Peradi diminta segera membekukan dan mencabut izin praktik advokat atas nama RH.
• Kepala Lapas Kelas IIB Merauke ditegur keras karena diduga memberikan keleluasaan keluar masuk bagi terpidana.
• Dirjen Pemasyarakatan membentuk tim investigasi untuk menertibkan sistem keluar masuk narapidana di Lapas Merauke.
• Penempatan pejabat baru di Lapas Merauke yang dinilai lebih jujur, bertanggung jawab, dan tidak memanfaatkan narapidana demi keuntungan pribadi.

Simon menekankan bahwa langkah cepat dan tegas harus segera diambil. “Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan semakin meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga pemasyarakatan maupun profesi advokat yang kita hormati,” ujarnya.

Akan adakah respon dan tanggapan Dirjen Pemasyarakatan dan Peradi terhadap kerasahan ini? (BB)

Leave A Reply

Your email address will not be published.