LBH di Panggung, Wartawan di Jalanan, Antara Payung Hukum dan Hujan Kekerasan”

0

 

INVENTIF – Di negeri yang gemar meresmikan harapan, hukum kembali dilahirkan dari panggung.

Dalam gemerlap AMKI Kartini Award 2026 di Jakarta, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia memperkenalkan bayi barunya: sebuah Lembaga Bantuan Hukum. Ia diberi nama yang terdengar tegas—LBH AMKI—seolah keadilan bisa dipanggil hanya dengan akronim.

Di atas panggung, Tundra Meliala menyerahkan mandat dengan khidmat, sementara Teguh Ariyanto menerima amanah mewakili Heru Riyadi. Kata-kata seperti “profesional”, “berkeadilan”, dan “pengabdian” berhamburan di udara—indah, rapi, dan nyaris sempurna seperti slogan yang sudah lama dipoles.

Sebuah langkah yang, di atas kertas, tampak seperti jawaban. Namun di luar ruangan itu, realitas tak pernah benar-benar membaca siaran pers.

Di lapangan, wartawan masih bekerja dengan risiko yang lebih nyata daripada perlindungan. Mereka datang membawa kamera, pulang membawa kemungkinan: diintimidasi, didorong, dipukul, bahkan dilaporkan. Ada yang dipaksa berhenti meliput, ada yang diminta menghapus fakta, ada pula yang “diedukasi” dengan cara yang tak pernah diajarkan di ruang kuliah jurnalistik.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi mengejutkan—ia hanya berpindah dari satu berita ke berita lain, seperti rutinitas yang tak sempat diselesaikan.

Maka LBH ini hadir, katanya, untuk menjadi pelindung. Untuk mendampingi insan pers dan kreator konten yang tersandung hukum. Untuk membuka akses keadilan bagi mereka yang tak punya cukup kuasa untuk membela diri.

Sebuah fungsi yang mulia—dan, ironisnya, sangat terlambat terasa mendesak.
Sebab selama ini, wartawan sering kali dibiarkan sendirian menghadapi dua hal sekaligus: tekanan di lapangan dan ancaman di meja hukum. Mereka bisa diserang secara fisik di pagi hari, lalu dilaporkan secara hukum di sore hari. Seolah-olah kebenaran harus membayar dua kali: dengan luka dan perkara.

LBH AMKI menjanjikan pendampingan pro bono. Sebuah bentuk pengabdian yang melekat pada profesi advokat. Tapi di negeri yang hukum kadang berjalan lebih lambat dari kekerasan, pendampingan sering kali datang setelah kejadian—bukan mencegahnya.

Ia menjadi ambulans, bukan pagar.
Dan seperti ambulans pada umumnya, ia baru bergerak ketika sudah ada yang terluka.

Satirnya sederhana, tapi pahit: negara dan institusi media terus berbicara tentang perlindungan, sementara para pencari fakta masih harus bernegosiasi dengan rasa takut.
Di satu sisi, hukum disusun rapi dalam struktur organisasi—lengkap dengan pembina, pengawas, ketua, hingga bendahara. Di sisi lain, wartawan di daerah bahkan tak punya waktu untuk memikirkan struktur—mereka sibuk memastikan diri bisa pulang dengan selamat.

LBH AMKI adalah harapan. Tapi harapan, seperti kita tahu, tidak selalu cukup kuat untuk menahan pukulan. Ia bisa menjadi perisai—jika benar-benar digunakan.
Ia bisa menjadi simbol—jika hanya disimpan dalam seremoni.

Dan ketika acara selesai, lampu padam, dan nama-nama pengurus kembali ke barisan dokumen resmi, dunia jurnalistik kembali ke habitatnya yang sesungguhnya: jalanan, konflik, dan kebenaran yang sering kali tak diinginkan.

Seorang wartawan kembali mengangkat kameranya. Bukan karena ia merasa aman—tetapi karena ia tahu, jika ia berhenti, yang tersisa hanyalah keheningan yang lebih berbahaya daripada kekerasan itu sendiri. (Ncank)

Leave A Reply

Your email address will not be published.