INVENTIF – Di tanah Anim Ha, tanah yang oleh leluhur Malind diwariskan sebagai ruang hidup yang menyatu dengan hutan, sungai, rawa, dan langit yang luas, perdebatan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) kini mengalir layaknya dua anak sungai yang belum menemukan muara yang sama.
Sebagian melihatnya sebagai jalan menuju kemajuan. Sebagian lainnya memandangnya dengan kehati-hatian karena bersentuhan langsung dengan tanah ulayat, ruang hidup, dan identitas budaya yang telah dijaga turun-temurun.
Di tengah pro dan kontra tersebut, barangkali yang paling dibutuhkan bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lainnya, melainkan keberanian untuk duduk bersama. Sebab pembangunan tanpa budaya akan kehilangan jiwanya, sementara budaya tanpa ruang adaptasi akan kesulitan menjawab tantangan zaman.
Jika kita mau menelusuri lebih dalam akar kebudayaan Malind, sesungguhnya terdapat sebuah filosofi yang memiliki semangat yang tidak jauh berbeda dengan gagasan ketahanan pangan yang menjadi salah satu ruh PSN.
Filosofi itu Bernama Wambad. Bagi orang Malind, Wambad bukan sekadar berkebun. Ia adalah sekolah kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Seorang anak laki-laki Malind sejak usia remaja telah diajarkan untuk membuka kebun, menanam, merawat, dan memanen hasil bumi.
Di balik aktivitas itu tersimpan pesan luhur bahwa laki-laki tidak hanya lahir untuk hidup bagi dirinya sendiri. Ia harus mampu memberi makan keluarga, kerabat, dan komunitasnya. Karena dalam budaya Malind, kehidupan selalu dirayakan bersama.
Ketika berlangsung perkawinan adat, kelahiran anak, pesta syukur, atau ritual budaya lainnya, selalu ada kebutuhan untuk menyediakan makanan bagi keluarga besar dan masyarakat kampung. Maka jauh hari sebelumnya, seorang laki-laki Malind akan menyiapkan kebunnya.Ia menanam bukan untuk dirinya semata. Ia menanam untuk masa depan. Ia menanam untuk kehormatan. Ia menanam untuk menjaga martabat keluarganya.
Karena itulah seorang laki-laki Malind yang tidak melakukan Wambad sering dianggap belum memahami tanggung jawab hidup. Dalam pandangan budaya, kerja keras adalah bagian dari kehormatan. Dari sanalah lahir konsep Mbulalo. Mbulalo adalah kumpulan hasil pangan yang berasal dari kebun: sagu, pisang, keladi, ubi, kumbili, kelapa, tebu, wati, dan berbagai hasil bumi lainnya.
Dalam berbagai acara adat, Mbulalo disusun rapi dan ditampilkan di hadapan masyarakat sebagai simbol kesejahteraan, kemakmuran, dan keberhasilan sebuah keluarga menjaga ketahanan pangannya.
Di sinilah sesungguhnya kita menemukan sebuah formula yang menarik.
Jika negara memiliki politik ketahanan pangan melalui PSN, maka masyarakat Malind sejak dahulu telah memiliki politik ketahanan pangan versi adat melalui Wambad dan Mbulalo.
PSN berbicara tentang pangan untuk bangsa. Wambad berbicara tentang pangan untuk komunitas. PSN ingin memastikan rakyat tidak kekurangan makanan. Wambad mengajarkan agar keluarga dan kampung tidak mengalami kelaparan.
Keduanya memiliki titik temu yang sama: menjaga keberlangsungan hidup manusia.
Karena itu, perdebatan mengenai PSN tidak seharusnya diposisikan sebagai pertarungan antara pembangunan dan adat. Yang harus dicari adalah cara agar pembangunan berjalan tanpa menghilangkan akar budaya yang telah hidup ratusan tahun di tanah Malind.
Apalagi masyarakat Malind telah melahirkan banyak putra-putri daerah yang berhasil menembus dunia pendidikan, birokrasi, hukum, politik, kesehatan, dan berbagai bidang profesi lainnya. Mereka adalah bukti bahwa Orang Asli Papua mampu berjalan seiring dengan perubahan zaman tanpa kehilangan identitas budayanya.
Keberhasilan generasi Malind menempuh pendidikan tinggi hingga menjadi akademisi, pejabat publik, tenaga profesional, dan pemimpin daerah menunjukkan bahwa kemajuan tidak pernah bertentangan dengan adat. Justru budaya yang kuat sering kali menjadi fondasi lahirnya sumber daya manusia yang tangguh.
Karena itu, pembangunan di Papua Selatan harus ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan Orang Asli Papua, bukan sekadar proyek ekonomi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, termasuk hak atas tanah ulayat, budaya, dan pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan. Prinsip tersebut harus menjadi kompas dalam setiap kebijakan pembangunan.
Agar keseimbangan itu tercapai, maka diperlukan beberapa langkah strategis.
Pertama, masyarakat adat harus dilibatkan secara langsung sejak tahap perencanaan guna memetakan batas tanah ulayat, wilayah sakral, dan ruang hidup yang tidak boleh dieksploitasi.
Kedua, perlu disiapkan mekanisme kompensasi yang berkelanjutan melalui skema bagi hasil atau model ekonomi lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi penerus Orang Asli Papua.
Ketiga, perlu dibentuk tim pengawas independen yang melibatkan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), DPR Kabupaten Merauke, DPR Papua Selatan, akademisi, tokoh adat, dan unsur masyarakat sipil.
Keempat, dokumen AMDAL harus disusun secara transparan dengan kajian yang komprehensif terhadap dampak sosial, budaya, dan lingkungan. Kelima, pelaksana proyek wajib memprioritaskan Orang Asli Papua sebagai tenaga kerja sekaligus membuka ruang pelatihan agar mereka dapat mengisi posisi-posisi strategis dan profesional.
Keenam, seluruh kebijakan harus tunduk pada semangat afirmasi yang terkandung dalam Otonomi Khusus Papua, Perdasi, maupun Perdasus yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Ketujuh, evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan tidak terjadi perluasan penguasaan lahan secara sepihak.
Pada akhirnya, tanah Malind bukan hanya hamparan ruang ekonomi. Ia adalah ruang memori, ruang sejarah, dan ruang spiritual yang menghubungkan leluhur dengan generasi masa depan.
Karena itu, pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menggusur budaya. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu mendengar suara tanah, menghormati adat, serta memberi ruang bagi masyarakat adat untuk tumbuh sebagai subjek utama kemajuan.
Sebagaimana Wambad mengajarkan bahwa benih yang ditanam hari ini akan menjadi Mbulalo di masa depan, demikian pula kebijakan pembangunan harus ditanam dengan kebijaksanaan agar kelak menghasilkan kesejahteraan yang dapat dinikmati seluruh anak negeri di Tanah Anim Ha.
Sebab kemajuan yang sejati bukanlah ketika tanah berubah menjadi angka-angka investasi, melainkan ketika masyarakat adat tetap berdiri tegak sebagai tuan di negerinya sendiri, sambil menikmati buah pembangunan yang tumbuh dari tanah leluhurnya.
Burhanuddin Zein, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unmus, Tenaga Ahli DPR Papua Selatan, Tenaga Ahli DPR Kabupaten Merauke