Ketika Buruh Televisi Menjadi Berita yang Tak Layak Disiarkan

0

INVENTIF – Di negeri yang setiap detiknya dipenuhi siaran langsung, breaking news, dan slogan-slogan tentang keadilan, ternyata masih ada satu berita yang jarang memperoleh jam tayang utama: nasib pekerja televisi setelah mereka pensiun.

Mungkin karena berita itu dianggap kurang menarik.Tidak ada artis. Tidak ada skandal. Tidak ada kejar-kejaran kamera. Tidak ada konferensi pers dengan latar belakang spanduk berwarna-warni.

Hanya ada orang-orang tua yang pernah menghabiskan separuh hidupnya di ruang redaksi, ruang editing, ruang kontrol, studio, hingga lapangan peliputan. Orang-orang yang puluhan tahun membantu menyalakan layar kaca jutaan rumah, tetapi ketika tiba waktunya menerima hak, justru harus berjuang sendirian.

Ironi itu terasa semakin menyakitkan karena terjadi di industri yang setiap hari mengajarkan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Dunia media memang sedang berubah.
Koran berguguran. Majalah menghilang dari rak-rak toko. Televisi berhadapan dengan gempuran media sosial, platform digital, dan algoritma yang lebih berkuasa daripada redaktur mana pun.

Perubahan itu tidak dapat dihindari.
Namun ada satu hal yang tidak boleh ikut berubah: kewajiban menghormati hak pekerja. Sebab kemajuan teknologi tidak pernah menjadi alasan untuk menghapus kewajiban hukum.

Krisis bisnis tidak pernah otomatis menghapus hak karyawan. Dan transformasi digital tidak pernah membatalkan martabat manusia.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pekerja bukanlah peralatan kantor yang dapat digunakan lalu dilupakan.

Hak atas kompensasi, pesangon, penghargaan masa kerja, dan berbagai hak lainnya merupakan bagian dari perlindungan yang dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya.

Negara memahami bahwa seseorang tidak menghabiskan puluhan tahun bekerja hanya untuk memperoleh tepuk tangan perpisahan dan selembar plakat penghargaan. Karena itu negara mewajibkan adanya perlindungan ekonomi ketika hubungan kerja berakhir.

Hak tersebut bukan hadiah.
Bukan pula bentuk kemurahan hati perusahaan. Ia adalah kewajiban hukum.
Sayangnya, dalam praktiknya, tidak semua kisah berjalan seindah bunyi pasal-pasal.
Masih terdengar cerita tentang pekerja yang telah memasuki masa pensiun tetapi harus menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh haknya.

Ada yang terus bertanya tanpa mendapat jawaban pasti. Ada yang hanya menerima janji. Ada yang diminta bersabar. Lucunya, selama masih aktif bekerja, keterlambatan beberapa menit saja dapat berujung teguran.

Tetapi ketika perusahaan terlambat memenuhi hak pekerja selama berbulan-bulan, kesabaran justru dijadikan standar operasional. Tampaknya waktu berjalan dengan kecepatan berbeda antara ruang manajemen dan ruang pensiun.

Yang lebih menarik lagi adalah munculnya fenomena yang dapat disebut sebagai “keajaiban evaluasi akhir hayat karier”.
Setelah seseorang bekerja belasan atau puluhan tahun, tiba-tiba muncul penilaian yang dapat memengaruhi hak yang akan diterimanya.

Ini sungguh menakjubkan.
Selama bertahun-tahun ia dianggap cukup baik untuk mempertahankan operasional perusahaan.Cukup baik untuk menerima target. Cukup baik untuk bekerja lembur.
Cukup baik untuk menjaga siaran tetap mengudara.

Namun ketika tiba saat menghitung haknya, mendadak muncul berbagai ukuran baru.
Seolah-olah sejarah pengabdian puluhan tahun dapat dihapus oleh beberapa lembar penilaian yang datang di garis akhir.

Jika logika seperti itu diterapkan di dunia olahraga, mungkin para atlet baru diberi tahu bahwa medali mereka dibatalkan setelah pensiun. Jika diterapkan di dunia pendidikan, mungkin ijazah baru dinilai kembali setelah lulus dua puluh tahun.

Untungnya negara tidak menyusun hukum dengan logika semacam itu. Masalah lain yang kerap menjadi perhatian adalah pengelolaan dana pensiun.
Dana pensiun bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.Di baliknya terdapat harapan seseorang untuk menjalani masa tua dengan tenang.

Karena itu regulasi mengenai dana pensiun menempatkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan peserta sebagai fondasi utama.

Ketika muncul keluhan mengenai keterlambatan, pemotongan yang tidak dipahami, atau mekanisme penyaluran yang tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar uang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.
Dan kepercayaan, seperti reputasi media, membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dibangun tetapi dapat rusak dalam waktu yang sangat singkat.

Sesungguhnya persoalan ini bukan hanya soal hubungan antara perusahaan dan mantan pekerja. Ini adalah soal moral industri. Sebab media bukan sekadar badan usaha. Media selalu mengklaim dirinya sebagai penjaga nilai-nilai publik. Sebagai pengawas kekuasaan. Sebagai pembela kepentingan masyarakat.

Maka wajar bila publik berharap standar moral yang diberitakan ke luar juga berlaku ke dalam. Karena sulit menjelaskan kepada publik tentang pentingnya keadilan sosial apabila keadilan itu sendiri masih dicari oleh orang-orang yang pernah bekerja di dalam gedung yang sama.

Sudah saatnya persoalan kesejahteraan pekerja media memperoleh perhatian yang lebih serius. Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, organisasi profesi jurnalis, hingga asosiasi perusahaan media memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hak pekerja tidak tenggelam di tengah perubahan industri.
Transformasi digital boleh terus berlangsung.

Model bisnis boleh berubah. Teknologi boleh berkembang. Tetapi penghormatan terhadap pekerja tidak boleh ikut dipensiunkan.

Sebab pada akhirnya, sebuah stasiun televisi tidak dibangun oleh menara pemancar, kamera, atau gedung megah.
Ia dibangun oleh manusia.
Dan ketika manusia yang membangunnya harus menghabiskan masa pensiun dengan mengejar hak yang seharusnya mereka terima, maka yang sedang mengalami krisis sesungguhnya bukan hanya industri media.
Melainkan rasa keadilan itu sendiri.

Sebuah rasa yang setiap hari disiarkan ke seluruh negeri, tetapi terkadang tersesat di halaman belakang rumahnya sendiri. (Ncank)

Leave A Reply

Your email address will not be published.