Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo

0

INVENTIF: Polisi telah menetapkan seorang tersangka yang menjadi penyebab kebakaran sabana Bukit Teletubies di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tersangka tersebut berinisial AWEW, seorang warga Kabupaten Lumajang, yang diketahui merupakan seorang manajer freelance dari jasa wedding organizer.

Kejadian ini bermula saat enam orang, termasuk calon pengantin, melakukan sesi foto prewedding dengan menggunakan flare (obor) di area savana Bukit Teletubies, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo. Ketika flare yang kelima digunakan, terjadi masalah teknis yang menyebabkan percikan api. Kondisi rumput yang sangat kering akibat kemarau panjang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dipadamkan.

“Ada 5 flare, yang 4 bisa dinyalakan. Sedangkan yang 1 gagal menyala dan terjadi letupan dan membakar padang sabana,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Kamis (7/9/2023).

Saat ini, tersangka AWEW dan kelima rekannya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Dari keenam orang dalam rombongan tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Akibat kelalaian tersebut, kebakaran meluas dan menghanguskan vegetasi di kawasan Gunung Bromo seluas 50 hektare. Luas area yang terbakar kemungkinan masih bisa bertambah karena api belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api, flare, dan kamera. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU, dan/atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.