MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

INVENTIF: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022