Matamuda, Ketika Masa Perkenalan Tak Lagi Menjadi Panggung Perundungan
INVENTIF – Ada masa ketika hari-hari pertama masuk sekolah lebih menyerupai ruang sidang bagi murid baru daripada gerbang menuju ilmu.
Senyum dipaksa, harga diri dipereteli, sementara dalih “tradisi” menjadi tameng yang seolah kebal dari akal sehat. Kini, setidaknya di atas kertas, Kementerian Agama ingin mengakhiri warisan itu.
Mulai Tahun Pelajaran 2026/2027, Kementerian Agama resmi mengganti istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda). Pergantian ini bukan sekadar memoles akronim agar terdengar lebih segar, melainkan sebuah penegasan bahwa murid bukan lagi pelengkap administrasi pendidikan, melainkan subjek utama yang harus dihormati.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa perubahan nama tersebut merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah sekaligus penguatan program Madrasah Ramah Anak.
Saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui kanal YouTube Pendis Channel, Kamis (2/7/2026), Nyayu menekankan bahwa yang berubah bukan sekadar singkatan.
Sebab, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada nama, melainkan pada cara orang dewasa memperlakukan anak-anak yang baru saja mengetuk pintu dunia pendidikan.
Maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan, menurut Nyayu, menjadi alarm yang tak lagi bisa diabaikan. Karena itu, Matamuda harus menjadi titik awal membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, sekaligus menyenangkan. Bukan ruang yang mengajarkan bahwa rasa takut adalah syarat untuk diterima.
Ia juga mengingatkan bahwa menciptakan madrasah yang ramah anak bukan hanya tugas kepala madrasah atau guru. Seluruh warga madrasah, termasuk para murid, memikul tanggung jawab yang sama. Sebab budaya tidak lahir dari pidato, melainkan dari kebiasaan yang dipelihara setiap hari.
Nyayu pun mengkritik pola orientasi yang terlalu bergantung pada ceramah. Menurutnya, Matamuda seharusnya dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik langsung, hingga aktivitas pengembangan bakat agar pengalaman pertama murid di madrasah meninggalkan kesan yang baik, bukan trauma yang panjang.
Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan madrasah. Orientasi, katanya, bukan sekadar memperlihatkan letak ruang kelas atau memperkenalkan guru, tetapi membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, memahami budaya madrasah, mengenal nilai-nilai yang hidup di dalamnya, sekaligus membangun rasa memiliki.
Karena itu, Matamuda memiliki lima tujuan utama, yakni membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah, menumbuhkan rasa bangga terhadap madrasah, mewujudkan lingkungan yang aman dan menyenangkan, mengenalkan kurikulum serta budaya positif, dan menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Seluruh rangkaian kegiatan pun diwajibkan berpegang pada prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, serta berkelanjutan. Sebuah daftar yang terdengar sederhana, tetapi sering kali justru menjadi barang langka ketika ego senioritas mengambil alih panggung.
Yang paling tegas adalah daftar larangannya. Kementerian Agama memastikan Matamuda harus steril dari perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, hingga segala bentuk aktivitas yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.
Sebab pendidikan semestinya melahirkan manusia yang beradab, bukan mewariskan luka atas nama tradisi.
Sholla menegaskan, keberhasilan Matamuda bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan panitia. Orang tua, seluruh warga madrasah, hingga masyarakat memiliki peran yang sama agar hari pertama sekolah benar-benar menjadi pintu masuk menuju ilmu, bukan pintu pertama menuju ketakutan.
Pelaksanaan Matamuda sendiri berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru dan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah. Jika kegiatan digelar di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Sebagai pedoman nasional, Kementerian Agama juga menerbitkan Panduan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027.
Harapannya sederhana, tetapi tidak pernah mudah: menjadikan masa ta’aruf benar-benar sebagai ruang belajar yang edukatif, inklusif, dan manusiawi, sehingga madrasah mampu melahirkan generasi yang beriman, berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi masa depan—bukan generasi yang sejak hari pertama telah diajari bahwa kekuasaan bisa dibenarkan selama dibungkus kata “tradisi”.