Tok! Vonis Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan
INVENTIF: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta!-->!-->!-->…