INVENTIF: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) akan melakukan pengkajian lebih lanjut menindaklanjuti rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2020 untuk memasukkan 308 spesies dari 7 taksa untuk masuk dalam daftar spesies biota perairan terancam punah yang perlu diprioritaskan untuk dilindungi.
Hal ini dijelaskan Direktur KKHL M. Firdaus Agung dalam Konsultasi Publik bekerjasama dengan BRIN dan Program USAID Konservasi Laut Efektif (Kolektif) yang mengangkat tema Usulan Penetapan Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah yang diselenggarakan di Pontianak sebagai side event Konferensi Nasional Pengelolaan Pesisir Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Konas Pesisir) XI yang berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat.
Firdaus menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan 23 jenis ikan dilindungi penuh dan 6 jenis ikan dilindungi terbatas. Namun demikian, mengingat semakin banyaknya biota perairan yang terancam punah, langka, dan endemik di perairan Indonesia maka pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dan prioritas dalam pengelolaannya.
“Pada tahun 2023, KKP bersama BRIN tengah mereviu daftar biota perairan yang terancam punah prioritas perlindungan dan sekaligus mengupayakan adanya penetapan status perlindungannya melalui keputusan Menteri Kelautan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai aspek baik aspek bioekologi, ekonomi dan sosial serta tingkat pemanfaatannya oleh masyarakat,” terang Firdaus.
Upaya tersebut menurut Firdaus sejalan dengan agenda global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework dalam kerangka Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) terutama Target 4 tentang aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan berkelanjutan dalam menghentikan kepunahan spesies terancam punah untuk mengurangi resiko kepunahan serta menjaga dan memulihkan keanekaragaman genetik.
Guna mereviu dan memperbaharui hasil kajian sebelumnya, melalui Surat Keputusan Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) NOMOR : B-2011/IV/HK.01.00/4/2023 BRIN membentuk Tim Kelompok Kerja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas. Kelompok kerja (Pokja) beranggotakan peneliti BRIN, dan beberapa akademisi di antaranya Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Diponegoro (UNDIP).
Tim Pokja diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dalam penetapan status perlindungan biota tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Tim Pokja telah melakukan kajian jenis biota perairan terancam punah prioritas yang berjumlah 319 spesies dengan rekomendasi perlindungan penuh sebanyak 132 spesies dan 187 spesies untuk dilindungi secara terbatas. Hasil update terkait jumlah spesies prioritas tersebut, hingga saat ini masih dinamis dan ada kemungkinan dapat bertambah maupun berkurang sesuai data dan informasi yang didapatkan oleh tim pokja.
”Evaluasi status perlindungan jenis biota perairan ini sangat penting dalam konservasi jenis untuk mencegah kepunahan spesies di Indonesia” ungkap Amir Hamidy, Direktur SKIKH, BRIN.
Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, tahapan selanjutnya adalah mengusulkan status perlindungannya dengan prosesnya mengikuti tahapan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/2013 yang telah diperbaharui melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49 /2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/ 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan. Tahapan ini meliputi usulan inisiatif, verifikasi usulan, penyusunan analisis kebijakan, konsultasi publik, dan penetapan status perlindungan jenis ikan.