INVENTIF: Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi narasi yang menyebut putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK. Hal itu bertalian dengan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu petitumnya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (15/2).
Fajar menyebut data umum tersebut biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. “Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” jelas Fajar.
Narasi mengenai Anwar menjadi Ketua MK lagi beredar di sejumlah kalangan, seperti pengamat hukum hingga pegiat pemilu.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengaku turut menerima narasi tersebut dari WhatsApp. “Kalau yang saya terima bukan hanya WA pengamat hukum, tapi juga WA pegiat pemilu dan komunitas hukum tata negara,” kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
Titi mengatakan perkara Anwar masih berproses di PTUN dan belum ada putusan.