INVENTIF – Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan. Kasus ini merupakan laporan dari PT. Artha Bumi Mining No. LP/B/153/VII/2023/ SPKT/ Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Dengan dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Penetapan tersangka diterbitkan melalui Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan seharusnya ini bisa menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung selaku lembaga Yudikatif. Pasalnya pada tahun 2019 Mahkamah Agung juga telah memenangkan PT. Artha Bumi Mining dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, dan menyebutkan terhadap IUP PT. Bintangdelapan Wahana adalah tidak sah sejak awal. Ini karena diterbitkan oleh Pejabat pemerintahan yang tidak sah.
Bahan untuk PK
Menurut Happy dengan adanya keputusan tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar, Mahkamah Agung pasca sengketa TUN No. 98 PK/TUN/2019 dapat diasumsikan telah mengetahui IUP PT. Bintangdelapan Wahana diduga terbit berdasarkan dokumen palsu.
Selain itu, pada saat mengajukan kontra memori peninjauan kembali kedua atas Putusan 122 PK/TUN/2021 yang diajukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, terhadap fakta hukum adanya dugaan palsu sebagai dasar terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di wilayah Morowali, juga telah dengan tegas dan jelas disampaikan.
“Dengan demikian selama proses pemeriksaan PK oleh Mahkamah Agung hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, Mahkamah Agung jelas mengetahui dugaan dokumen palsu, terlebih lagi Surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar Happy kepada awak media.
“Saat ini sudah ada surat penetapan tersangka, harusnya memperkuat fakta bahwa selama ini dokumen yang digunakan PT Bintangdelapan wahana adalah Palsu dan Mahkamah Agung harusnya bisa menetapkan agar kasus ini bisa terang benderang,” ucap Happy.