Di Makkah, Dua Negeri Mengikat Ikrar Halal dalam Satu Nafas Standar Global

0

INVENTIF — Di tanah yang tak pernah sepi dari jejak doa, kerja sama dua negeri kembali ditulis dalam bahasa yang lebih administratif namun tak kalah sakral: jaminan produk halal.

Dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum yang digelar di Makkah Chamber Exhibition & Events Center, 15 Februari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center (SHC) menandatangani Amandemen Memorandum Saling Pengertian sebagai peneguhan sinergi Indonesia–Arab Saudi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan bersama CEO SHC Abdulaziz Alrushodi, dan disaksikan sejumlah tokoh penting, antara lain Menteri Perdagangan Kerajaan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Hisham S. Aljadhey, serta Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel.

Forum tersebut mempertemukan otoritas halal, lembaga akreditasi, dan pelaku industri dari berbagai penjuru dunia—seakan menegaskan bahwa halal hari ini bukan lagi isu domestik, melainkan percakapan global.

Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa penguatan kerja sama ini merupakan cerminan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal yang terintegrasi dan berstandar tinggi.

“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” ujarnya di sela forum, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, sinergi tersebut memastikan mekanisme jaminan produk halal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing negara, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, serta dilaksanakan atas prinsip saling menguntungkan.

Amandemen ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam kerangka sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center—yang berada di bawah koordinasi SFDA—diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yakni mitra resmi BPJPH dalam mekanisme pengakuan sertifikasi lintas negara.

Penguatan kerja sama mencakup adopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi. Transformasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mempercepat arus layanan sertifikasi di tengah pertumbuhan industri halal global yang kian dinamis.

Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal. Logo halal Saudi yang kini bertransformasi menjadi Global Halal Logo dengan QR Code akan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, menggantikan desain sebelumnya yang tercantum dalam MoU 2023.

Untuk produk yang masuk ke pasar Indonesia, Label Halal Indonesia tetap wajib dicantumkan sesuai peraturan nasional dan dapat berdampingan dengan logo halal Saudi. Sebaliknya, untuk produk yang memasuki pasar Arab Saudi, penggunaan logo halal mengikuti regulasi Kerajaan Arab Saudi dan dapat disandingkan dengan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan.
Amandemen Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dengan masa lima tahun dan diperpanjang secara otomatis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Di kota yang menjadi poros spiritual umat Islam, kerja sama ini bukan sekadar pertukaran dokumen, melainkan peneguhan bahwa halal hari ini adalah bahasa bersama—bahasa standar, transparansi, dan kepercayaan.

Indonesia dan Arab Saudi, melalui sinergi ini, tidak hanya menguatkan hubungan bilateral, tetapi juga menegaskan peran strategisnya dalam membangun sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan berdaya saing—sebuah fondasi ekonomi masa depan yang bertumpu pada integritas. (Ncank)

Leave A Reply

Your email address will not be published.