Nada yang Menjaga Negeri, Cita Svara Indonesia dan Impian Kedaulatan Musik Nusantara
INVENTIF – Menjelang datangnya Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret, udara kebudayaan Indonesia kembali dipenuhi getaran nada.
Hari yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 yang dulu ditandatangani Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono itu kini memasuki tahun ke-13 peringatannya pada 2026.
Lebih dari sekadar tanggal dalam kalender kebudayaan, Hari Musik Nasional adalah momen ketika bangsa ini menoleh ke dalam: mendengar kembali denyut irama yang lahir dari tanahnya sendiri—dari gamelan yang berdesing lembut di desa-desa Jawa, dari petikan sasando di Nusa Tenggara, hingga dari denting gitar para penyanyi muda di sudut-sudut kota.
Pada momentum inilah sebuah gerakan bernama Cita Svara Indonesia (CSI) menyuarakan tekadnya: menjaga kedaulatan musik Indonesia di negeri sendiri, sekaligus menggemakannya ke panggung dunia.
Beda Masa, Satu Rasa
Dengan tagline yang puitis—“Beda Masa, Satu Rasa”—Cita Svara Indonesia memperkenalkan dirinya kepada publik sebagai rumah bersama bagi para pelaku musik lintas generasi.
Di dalamnya berhimpun para insan musik yang telah menempuh perjalanan panjang sejak dekade 1980-an hingga 1990-an. Mereka adalah saksi perubahan zaman: dari piringan hitam ke kaset, dari CD ke streaming digital. Namun satu hal tak pernah berubah—rasa cinta pada musik Indonesia.
Perjalanan panjang itu akhirnya bertemu pada satu kesadaran bersama pada tahun 2026: bahwa musik Indonesia membutuhkan sinergi baru. Maka para pelaku ekosistem musik itu pun berkumpul, menyelaraskan visi, dan menyatukan energi.
Cita Svara Indonesia lahir bukan sekadar organisasi, tetapi sebagai simpul kebudayaan—sebuah ruang di mana musisi, pencipta lagu, produser, hingga pekerja industri kreatif dapat berjalan seiring, membangun masa depan musik Nusantara.
Musik dan Tantangan Zaman Baru
Kelahiran kelompok musisi Indonesia ini juga dibarengi diskusi dengan keynote speaker Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo dan Harry Koko Santoso, dengan pembicara Connie Con stantia, Tonie TSA, Oleg Sanchabchtiar, Gideon Momongan, Firdaus Fadlil, Jimmie Turangan, Liza Maria dan Erbi Dwitoro. Diskusi digelar 5 Maret 2026 di CC Cafe, Kemang, Jakarta Selatan.
Giring menyampaikan bahwa tantangan musisi masa kini semakin kompleks.
Seorang musisi tidak lagi hanya dituntut menciptakan karya yang indah. Ia juga harus memahami dunia citra, strategi media sosial, hingga pengembangan bisnis kreatif seperti merchandise dan kolaborasi lintas merek.
Musik, pada era ini, bukan hanya seni. Ia juga ekosistem. “Penguatan musik nasional membutuhkan kerja sama lintas sektor,” ujar Giring. Pemerintah, pelaku industri, hingga media memiliki peran penting dalam membangun panggung yang sehat bagi para kreator.

Musik sebagai Industri, Musik sebagai Budaya
Apa yang diperjuangkan Cita Svara Indonesia sejatinya selaras dengan semangat hukum nasional. Negara telah memberi payung bagi perkembangan industri kreatif melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang menempatkan musik sebagai salah satu subsektor penting dalam pembangunan ekonomi berbasis kreativitas.
Di sisi lain, perlindungan terhadap karya para musisi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memastikan bahwa setiap nada, lirik, dan komposisi yang lahir dari imajinasi seniman memiliki nilai hukum—dan layak dihargai secara ekonomi maupun moral.
Sementara itu, semangat menjaga warisan budaya juga diteguhkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan seni dan tradisi sebagai fondasi identitas bangsa.
Di antara tiga payung hukum itu, musik Indonesia menemukan ruang untuk tumbuh: sebagai karya seni, sebagai industri, sekaligus sebagai penjaga jati diri bangsa.
Kedaulatan Musik di Negeri Sendiri
Bagi Cita Svara Indonesia, persoalan paling mendasar bukan sekadar bagaimana musik Indonesia mendunia. “Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah musik Indonesia sudah benar-benar berdaulat di tanahnya sendiri?
Selama ini Indonesia sering dianggap hanya sebagai pasar potensial bagi musik mancanegara. Lagu-lagu global menguasai radio, televisi, hingga platform digital,” urai Harry Koko.
Namun di balik kenyataan itu, para musisi Indonesia menyimpan potensi besar yang belum sepenuhnya tergali. Kebhinekaan musik Nusantara—dari dangdut, pop, jazz, keroncong, hingga etnik—sesungguhnya adalah kekuatan kultural yang tak dimiliki banyak negara.
Jika dikelola dengan sinergi yang tepat, keberagaman itu bisa menjadi suara yang lebih lantang di panggung dunia.
Musik Memajukan Bangsa
“Musik memajukan bangsa.”
Kalimat sederhana ini menjadi landasan filosofis lahirnya Cita Svara Indonesia.
Musik bukan hanya hiburan. Ia adalah bahasa emosi sebuah bangsa—cara sebuah masyarakat bercerita tentang dirinya sendiri.
“Melalui musik, sejarah dituturkan, identitas dipertahankan, dan masa depan dibayangkan. Di tengah arus globalisasi budaya yang begitu deras, perjuangan menjaga kedaulatan musik Nusantara menjadi semakin penting. Bukan untuk menolak dunia luar, tetapi untuk berdiri sejajar dengannya,” imbuh Connie Constantia.
Tapi sejatinya, sebagaimana juga dialami para pelaku industri kreatif lainnya, semisal pekerja film, penari, pelukis, pematung, kondisi miris musisi Indonesia di masih berputar pada isu fundamental, yakni royalti yang tidak transparan, kesejahteraan yang rendah, dan kerentanan hukum di tengah era digital.
Menurut Gideon Momongan, “Kalau ditelusuri, beberapa sisi miris industri musik Indonesia berdasarkan situasi terkini tidak terlepas dari Kisruh Royalti dan Promotor Nakal.Polemik royalti musik antara pencipta lagu dan pengguna komersial (kafe/resto) terus memanas. Pencipta lagu seringkali menerima hasil yang sangat kecil, sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dikritik kurang transparan,” cetusnya.
Publik tentu masih ingat bergulirnya Kasus Ari Bias vs Agnez Mo pada 2025, di mana penyanyi dituntut 1,5 miliar rupiah karena menyanyikan lagu tanpa izin. Ini meruak karena loyonya manajemen hak cipta.
Di era kekinian, sejatinya musisi tanah air hanya mengandalkan cover. Banyak musisi pendatang baru cenderung melakukan cover atau aransemen ulang karya orang lain untuk cepat terkenal, daripada merilis karya orisinal. Hal ini membuat karya orisinal kurang dihargai secara ekonomi.
Tengok juga soal kesejahteraan musisi lokal, terutama yang tidak terikat label besar, sering kesulitan mendapatkan pendapatan tetap dari streaming digital yang royaltinya dinilai sangat minim.
Fenomena miris lainnya adalah musisi yang meninggal dunia akibat kelelahan atau masalah kesehatan setelah tampil (terutama musisi kafe/panggung).
Yang juga tak kalah memprihatinkan, pernah terjadi adalah mundurnya puluhan musisi dari festival besar seperti Pestapora, sebagai bentuk protes terhadap sponsor yang dinilai merusak lingkungan. Ini menunjukkan dilemma musisi lokal yang butuh panggung, namun terjebak kompromi dengan korporasi besar.
Belum lagi adanya teknologi AI dan Undang-Undang Hak Cipta. UU Hak Cipta saat ini dianggap belum mampu melindungi musisi dari penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dan belum sepenuhnya menyejahterakan pelaku industri kreatif.
Patut juga diwaspadai teknologi yang konon mempermudah distribusi karya, struktur industri musik Indonesia masih belum memihak pada musisi secara merata. Revisi undang-undang hak cipta dan sistem royalti yang transparan menjadi tuntutan utama agar musisi tidak terus terpuruk.
Sengsara dan mirisnya kehidupan banyak musisi di Indonesia sering kali kontras dengan gemerlap panggung hiburan yanh hingar bingar. Meski industri musik digital berkembang pesat, banyak pencipta lagu dan musisi legendaris justru hidup kekurangan di masa tua, terjerat masalah royalti, atau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dari karya mereka sendiri hingga punya hutang menumpuk.
Kondisi ini mendorong perlunya perbaikan sistem royalti dan kesadaran hukum agar musisi dapat hidup layak dari karya mereka.
Pekerja Kreatif Dilindungi dan Digaji Negara
Realitasnya di Indonesia, konsep “musisi digaji negara” umumnya merujuk pada musisi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan musisi industri yang digaji rutin oleh pemerintah. Mereka bekerja di instansi pemerintahan, militer, atau lembaga pendidikan seni milik negara.
Lalu kenapa tjdak dilakukan terobosan keren musisi pop/indie digaji bulanan tanpa harus bekerja untuk instansi negara. Ini memang tak lazim, tapi tidak haram direalisasikan. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan khusus sesuai kajian yang mendalam. Kalau perlu dengan adanya uji kopetensi musisi.
Dari Nusantara Menuju Dunia
Nah, dengan adanya momentum peringatan Hari Musik Nasional 2026 diharapkan menjadi titik awal sinergi baru antara pelaku musik, pemerintah, dan media.Sebuah kemitraan strategis yang saling menguatkan.
Dari tanah kelahirannya sendiri, musik Indonesia diharapkan dapat melangkah dengan percaya diri menuju panggung global. Dan mungkin suatu hari nanti, ketika dunia mendengarkan lagu dari Indonesia, mereka tidak hanya mendengar melodi—tetapi juga merasakan jiwa sebuah bangsa.
Karena di balik setiap nada yang lahir dari Nusantara, selalu ada cerita tentang tanah air yang ingin didengar dunia.
Salam Musik Indonesia. (Ncank)