PNB Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

0

 

INVENTIF –  Tim kuasa hukum dari Pemuda Nusantara Berkadilan mempertanyakan penundaan pemeriksaan saksi.

Hal ini terjadi dalam perkara laporan polisi Nomor LP/B/1655/VII/2022 serta sejumlah prosedur penyidikan yang perlu mendapat klarifikasi dari Polres Metro Jakarta Timur.

Saat ditemui, kuasa hukum meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 9 Oktober 2026 ditunda hingga Selasa mendatang. Berdasarkan keterangan yang diterima, penundaan tersebut dikaitkan dengan agenda serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya.

Alasan itu dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum karena saksi berinisial IK disebut telah memenuhi panggilan dengan persiapan pemeriksaan. Menurut mereka, agenda kedinasan seharusnya tidak serta-merta menghambat proses penyidikan apabila pemeriksaan masih dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Meski demikian, alasan resmi penundaan dan pertimbangan penyidik masih menunggu penjelasan pihak kepolisian agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan, Penyalahgunaan Wewenang
Selain mempersoalkan penundaan pemeriksaan saksi, Pemuda Nusantara Berkadilan menyoroti dugaan kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum menyebut telah menerima kuasa untuk mendampingi pihak terlapor. Mereka juga meminta agar pimpinan kepolisian mengevaluasi proses penyidikan, termasuk menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran prosedur apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Pada 4 Oktober 2026, menurut keterangan kuasa hukum, pihaknya melaporkan balik Teguh Suyono, yang disebut sebagai pelapor awal, atas dugaan penipuan. Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 378 KUHP lama yang mengatur tindak pidana penipuan.

Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan hukum yang berlaku, serta aturan peralihan dalam KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, pasal yang tepat dalam laporan tersebut perlu dipastikan berdasarkan fakta dan konstruksi perkara.

Adanya laporan balik memang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan awal tidak benar. Kedua laporan harus diperiksa secara terpisah berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menyebut adanya nota dinas dari pimpinan Polda Metro Jaya yang diharapkan menjadi perhatian penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Mereka meminta agar pihak terkait untuk menindaklanjuti arahan kedinasan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Kejanggalan Tanggal Surat Tugas dan Penangkapan Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses penangkapan terhadap ARF, yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.

Kuasa hukum mempertanyakan perbedaan tanggal antara surat tugas yang disebut bertanggal 4 September 2026 dan pelaksanaan penangkapan yang diklaim berlangsung pada 3 September 2026.
Menurut mereka, perbedaan tanggal tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen resmi, termasuk surat perintah penangkapan, surat tugas, berita acara, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan tindakan penyidik.

Secara hukum, penangkapan merupakan tindakan upaya paksa yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, keabsahannya tidak cukup dinilai hanya dari perbedaan tanggal pada dua dokumen, tetapi juga harus diperiksa berdasarkan kewenangan pejabat, dasar hukum, kronologi penerbitan dokumen, serta pemenuhan persyaratan penangkapan.

Ketentuan mengenai penangkapan dalam perkara yang tunduk pada KUHAP lama, antara lain, diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, karena KUHAP baru telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, ketentuan yang berlaku terhadap tindakan pada September 2026 harus ditentukan dengan memperhatikan tanggal mulai berlakunya undang-undang tersebut, ketentuan peralihan, dan hukum acara yang relevan.

Kuasa hukum berharap Kapolres Metro Jakarta Timur memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur penangkapan tersebut. Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi ataupun membantah keberatan tersebut.

Keabsahan Dokumen Tanah Perlu Diperiksa
Dalam perkara yang sama, kuasa hukum turut mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang, menurut keterangan mereka, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan dalam persoalan administrasi tanah.

Mereka menyatakan bahwa Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dipersoalkan belum pernah diterbitkan. Pernyataan ini menjadi salah satu alasan bagi kuasa hukum untuk meminta penyidik memeriksa kembali dokumen dan riwayat administrasi pertanahan yang menjadi bagian dari perkara.

Selain itu, mereka mempertanyakan relevansi dugaan pemalsuan rekomendasi Kodam terhadap proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah. Menurut kuasa hukum, hubungan antara dokumen tersebut dan dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dijelaskan melalui pemeriksaan menyeluruh.

Penyidik juga diminta memeriksa pihak kelurahan untuk memastikan keabsahan dokumen yang disebut sebagai jirik, sekaligus menelusuri status dan riwayat pendaftaran tanah. Pemeriksaan terhadap notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak kecamatan juga dinilai penting apabila mereka memiliki keterkaitan dengan penerbitan atau penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

Secara normatif, administrasi pendaftaran tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta ketentuan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah.

Dalam proses pidana, dokumen pertanahan harus dinilai berdasarkan keaslian, asal-usul, fungsi, serta keterkaitannya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan. Ada atau tidaknya suatu NIB, misalnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi pada instansi pertanahan. Demikian pula, dugaan pemalsuan dokumen harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan pidana yang relevan.

Karena itu, keberatan kuasa hukum tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada instansi terkait, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Minta Gelar Perkara Khusus dan Audit Penyidikan

Pemuda Nusantara Berkadilan berharap Kapolda Metro Jaya yang baru, Profesor Dr. Dadang Hartanto, memberikan perhatian terhadap pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Kuasa hukum meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menguji dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, serta kesesuaian prosedur penyidikan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap penggunaan anggaran penyelidikan dan penyidikan. Menurut mereka, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, permintaan audit tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berwenang dan berdasarkan indikator serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka hukum, tindakan penyidik harus berlandaskan asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun saluran hukum yang tersedia, tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan maupun hak pihak yang menjadi tersangka.

Penegakan Hukum Harus Terbuka dan Akuntabel
Kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dijelaskan dan diuji berdasarkan hukum.

Mereka berharap pimpinan kepolisian memberikan klarifikasi atas persoalan yang dipertanyakan, memastikan pemeriksaan saksi berjalan sesuai prosedur, serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran apabila ditemukan dasar yang cukup.

Dalam negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan hukum. Prinsip tersebut menuntut agar proses penyidikan tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi juga menjamin kecermatan prosedur, objektivitas alat bukti, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak lahir dari klaim sepihak ataupun tekanan terhadap aparat, melainkan dari proses pemeriksaan yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemuda Nusantara Berkadilan berharap persoalan ini mendapat perhatian serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa setiap laporan, baik laporan awal maupun laporan balik, ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.