Sengketa Bisnis Berujung Pidana, Deni Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

0

INVENTIF — Di dunia bisnis, sebuah perjanjian semestinya menjadi kompas bagi para pihak untuk menunaikan hak dan kewajibannya.

Namun, ketika kerja sama berujung perselisihan, jalan menuju penyelesaian tidak selalu sesederhana tanda tangan yang tertera di atas kertas. Sengketa yang bermula dari hubungan kontraktual kini menyeret Deni menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Deni mempertanyakan penetapan status tersangka tersebut. Ia menilai, persoalan yang dihadapinya berawal dari kerja sama bisnis yang telah memiliki perjanjian tertulis, termasuk klausul penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri secara perdata.

“Persoalan bisnis, sudah ada perjanjian bahwa penyelesaiannya apabila ada masalah dilakukan secara perdata di pengadilan negeri, malah diproses secara pidana. Saya ditersangkakan,” ujar Deni kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Perkara itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/527/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan Deni, dirinya disangkakan melakukan tindak pidana transfer dana dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalannya kini bukan hanya menyangkut siapa yang berhak atas uang hasil pekerjaan, melainkan juga bagaimana batas antara sengketa keperdataan dan dugaan tindak pidana harus ditempatkan secara tepat.

Sebab, hukum tidak semestinya berhenti pada kulit sebuah perkara. Ia perlu menelusuri isi perjanjian, aliran dana, kewajiban masing-masing pihak, serta perbuatan yang secara konkret diduga melanggar ketentuan pidana.

Perjanjian Bisnis dan Pembagian Tanggung Jawab
Menurut penuturan Deni, persoalan tersebut berawal dari kerja sama dengan AWW, yang disebut menjabat sebagai direktur PT M.

Dalam kerja sama itu, PT A, perusahaan yang dipimpin Deni sebagai direktur utama, digunakan untuk menjalankan pekerjaan pembangunan di lingkungan sebuah perusahaan negara. Nilai kontrak pekerjaan tersebut disebut mencapai Rp11,1 miliar.
Deni menjelaskan, AWW bertanggung jawab atas pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan. Sementara itu, PT A menjadi pihak yang terikat dalam kontrak dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Sebagai kompensasi atas penggunaan perusahaan, Deni menyebut PT A memperoleh bagian sebesar 3 persen dari nilai pekerjaan yang dibayarkan perusahaan negara.

“Dari 3 persen, 2 persennya digunakan untuk membayar PPH pasal 21 yang dibebankan oleh perusahaan negara, dan 1 persen adalah fee perusahaan,” tuturnya.

Perjanjian tertanggal 3 Juni 2022 itu juga mengatur penggunaan rekening bersama untuk menerima pembayaran dari perusahaan negara. Deni menyebut, dirinya turut diminta mendapatkan tender dari perusahaan tersebut.

Menurut Deni, kedua pihak telah menyepakati mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
“Dinyatakan juga dalam perjanjian itu, bahwa segala sesuatu seperti ketika adanya permasalahan terkait perjanjian ini, diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam hal ini secara perdata, bukan ke kepolisian atau melalui jalur pidana,” katanya.

Bagi Deni, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai persoalan yang muncul.

Namun, secara hukum, klausul penyelesaian sengketa perdata tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Penilaiannya tetap bergantung pada sifat perbuatan yang dilaporkan, unsur pasal yang disangkakan, serta kecukupan alat bukti.

Kontrak Diputus, PT A Menanggung Konsekuensi
Perjalanan kerja sama itu tidak berjalan mulus. Menurut Deni, perusahaan negara menyatakan PT A wanprestasi karena pekerjaan dinilai tidak diselesaikan sesuai kontrak. Kerja sama kemudian diputus lebih awal pada 2 Februari 2024.

Meski kontrak berakhir, perusahaan negara tetap membayar nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan PT A. Deni menyebut, pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp4,19 miliar dan dilakukan pada 6 Januari 2025.

Namun, pembayaran itu bukan berarti seluruh persoalan selesai. PT A disebut menerima sejumlah konsekuensi kontraktual, antara lain denda keterlambatan, biaya penyelesaian punch list atau daftar pekerjaan yang masih harus diselesaikan, serta hilangnya jaminan pelaksanaan.

Deni juga menyatakan, PT A dikenai sanksi kategori merah yang menyebabkan perusahaan tidak dapat mengikuti pengadaan di lingkungan grup perusahaan negara tersebut selama satu tahun.

“Perusahaan disanksi kategori Sanksi Merah, yang artinya perusahaan atau PT A tidak bisa mengikuti pengadaan di lingkungan grup perusahaan negara tersebut selama setahun,” ujarnya.

Sanksi itu, menurut Deni, berdampak pada kegiatan usaha dan peluang perusahaan untuk memperoleh pekerjaan berikutnya.

Akan tetapi, besaran kerugian yang ditanggung PT A, dasar pengenaan sanksi, serta kaitannya dengan perselisihan bersama AWW perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak dan keterangan para pihak. Tanpa pemeriksaan tersebut, kerugian yang disampaikan salah satu pihak belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terverifikasi.

Perubahan Rekening Menjadi Bagian Penting Perkara
Perselisihan semakin meruncing setelah pembayaran pekerjaan diterima PT A.
Deni menerangkan, pada Maret 2025 dirinya melakukan perubahan spesimen rekening yang sebelumnya digunakan bersama. Perubahan itu membuat tanda tangan AWW tidak lagi diperlukan untuk transaksi pada rekening tersebut.
Ia beralasan, langkah tersebut dilakukan karena kontrak kerja sama telah berakhir dan kontrak pekerjaan dengan perusahaan negara sudah diputus.

“Perubahan spesimen saya lakukan karena kontrak kerja sama sudah berakhir. Kontrak dengan perusahaan negara sudah diputus,” kata Deni.

Setelah perubahan spesimen, dana pembayaran dari perusahaan negara dipindahkan dari rekening bersama.
Dalam konteks hukum, perubahan kewenangan rekening dan pemindahan dana merupakan bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan perlu menjawab siapa yang memiliki hak atas dana tersebut, bagaimana pengaturan dalam perjanjian, apakah terdapat kewajiban penyerahan uang kepada pihak lain, serta apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.

Dengan demikian, berakhirnya kontrak tidak serta-merta menjadi pembenaran atas setiap tindakan terhadap dana yang masih disengketakan. Sebaliknya, pemindahan dana juga tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.

Jawaban hukumnya harus ditemukan melalui pemeriksaan bukti transaksi, dokumen perjanjian, kewenangan para pihak, dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.

Tuntutan Rp4,10 Miliar dan Negosiasi yang Tak Tuntas
Deni menyebut, AWW kemudian menuntut agar uang sebesar Rp4,10 miliar diserahkan kepadanya. Deni menolak tuntutan tersebut dengan alasan PT A telah menanggung kerugian akibat pemutusan kontrak dan sanksi dari perusahaan negara.

Menurut keterangannya, kedua pihak sempat berupaya melakukan negosiasi. Dalam sebuah pertemuan di kedai kopi kawasan Senayan City, Jakarta, istri AWW disebut menyampaikan permintaan pembayaran sekitar Rp500 juta.

Deni mengaku tidak langsung menerima ataupun menolak permintaan itu. Ia meminta agar tuntutan tersebut disampaikan melalui surat resmi.

“Itu disampaikan istri dari AWW saat bertemu dengan saya di coffee shop kawasan Senayan City. Ketika itu, saya nggak menerima atau menolak, cuma saya bilang bersurat resmi saja. Bukannya mengirim surat itu, malah saya dikirim surat somasi,” tuturnya.

Perselisihan yang tidak mencapai penyelesaian itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Perkara dilaporkan ke Bareskrim Polri dan, setelah melalui penyelidikan serta gelar perkara, Deni ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, belum terdapat keterangan dari pihak AWW dalam bahan pemberitaan ini mengenai dasar tuntutan, status dana yang diperselisihkan, maupun tanggapannya atas penjelasan Deni.

Karena itu, kronologi dan alasan yang disampaikan Deni perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai kesimpulan final atas perkara.

KUHPerdata dan KUHP: Di Mana Batasnya?
Persoalan yang dihadapi Deni menyinggung prinsip mendasar dalam penegakan hukum: membedakan pelanggaran kewajiban kontraktual dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi tertentu akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Kedua ketentuan tersebut relevan untuk menilai hubungan kontraktual, termasuk kewajiban para pihak, pelaksanaan perjanjian, dan kemungkinan timbulnya kerugian akibat wanprestasi.

Namun, apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, keberadaan hubungan perdata tidak dengan sendirinya meniadakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara ini, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperiksa.

Pertama, dugaan penggelapan. Ketentuan yang relevan dalam KUHP lama antara lain Pasal 372. Namun, karena peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penentuan ketentuan pidana yang tepat harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, dan asas hukum pidana yang relevan. Pasal yang tepat tidak dapat dipastikan hanya dari uraian singkat mengenai perkara.

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur perbuatan tertentu terkait harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Penerapannya harus didasarkan pada pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, bukan semata-mata karena terjadi pemindahan dana.

Ketiga, dugaan tindak pidana transfer dana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dapat menjadi salah satu rujukan apabila perbuatan yang diperiksa memenuhi ketentuan yang diatur di dalamnya. Namun, pasal dan unsur yang relevan harus dicocokkan dengan sangkaan resmi penyidik.

Keempat, prosedur penetapan tersangka. Penetapan status tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan bukti yang dipersyaratkan. Karena penetapan Deni disebut dilakukan pada 2026, penilaian proseduralnya perlu mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan, termasuk aturan peralihan apabila relevan.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar adanya klausul penyelesaian sengketa secara perdata. Hal yang harus dijawab adalah apakah tindakan yang dipersoalkan merupakan bagian dari perselisihan pelaksanaan kontrak atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti yang sah.

Kejelasan mengenai konstruksi perkara dan dasar penerapan pasal menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada perbedaan tafsir di antara para pihak.

Deni Mengklaim Kerugiannya Lebih Besar
Deni menyatakan, dampak sanksi dari perusahaan negara tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek. Menurut dia, catatan wanprestasi dapat memengaruhi peluang PT A mengikuti pengadaan pada masa mendatang.

Ia mengaku sebelumnya dapat memperoleh tiga hingga empat proyek dalam setahun dari perusahaan tersebut, dengan nilai masing-masing proyek sekitar Rp11 miliar.
Bahkan, Deni menyebut pernah memperoleh proyek senilai sekitar Rp200 miliar pada 2022.

“Saya dalam setahun bisa tiga sampai empat kali dapat proyek dari perusahaan negara itu. Nilainya kisaran sama Rp11 miliaran, dikali tiga atau empat dalam setahun,” katanya.

Ia menilai, kerugian yang dialami perusahaan, baik secara materiil maupun immateriil, jauh lebih besar daripada nilai uang yang diperselisihkan.

“Jadi, sesungguhnya kerugian materiil maupun immateriil saya jauh lebih besar. Setelah setahun pun, Sanksi Merah itu bisa tetap bikin perusahaan saya kesulitan mendapatkan proyek dari perusahaan negara, karena ada catatan wanprestasi yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang diklaim Deni. Meski demikian, kerugian dan potensi kehilangan keuntungan harus dibuktikan melalui dokumen serta hubungan sebab akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Meminta Kepastian Hukum dan Penanganan yang Objektif
Deni berharap kepolisian meninjau perkara tersebut secara objektif dengan memperhatikan keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk perjanjian kerja sama, pemutusan kontrak, pembayaran hasil pekerjaan, perubahan spesimen rekening, dan tuntutan pembayaran dari AWW.

Ia juga berharap penyidik memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan tersangka serta unsur tindak pidana yang dinilai terpenuhi.

“Saya orang kecil ini hanya ingin keadilan. Kami berharap itu tercapai di bawah kepemimpinan Kapolri baru Bapak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kabareskrim baru Irjen Asep Safrudin, dan Direktur Tipideksus yang juga baru, Kombes Pol. Suhasto,” tandasnya.

Dalam perkara yang melibatkan hubungan bisnis dan dugaan tindak pidana, kepastian hukum tidak cukup dibangun melalui perbedaan klaim. Ia membutuhkan pemeriksaan yang cermat, keterangan yang berimbang, dan pembuktian yang dapat diuji.

Perjanjian memang menjadi dasar untuk menilai hak dan kewajiban para pihak. Namun, dugaan tindak pidana juga harus diperiksa apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukungnya. Sebaliknya, penetapan tersangka tidak boleh dipahami sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.

Di titik inilah profesionalitas penegakan hukum diuji: bukan dengan mendahulukan kesimpulan, melainkan dengan memastikan bahwa setiap dugaan diperiksa secara objektif, setiap bukti dinilai secara proporsional, dan setiap orang memperoleh haknya dalam proses hukum.

(Stn)

Leave A Reply

Your email address will not be published.