Pelunasan Haji Masih Rendah, Komnas Haji Minta Kemenhaj Tak Menunggu Jamaah Disalip Deadline
INVENTIF — Jadwal pemberangkatan haji Indonesia tinggal lima bulan lagi, namun angka pelunasan biaya haji masih berjalan pelan—bahkan lebih pelan daripada antrean pembuatan paspor di musim liburan.
Data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) per 8 Desember 2025 menunjukkan, sebagian besar jemaah tampaknya belum ingin buru-buru memastikan status keberangkatan mereka.
Dari 201.585 kuota haji reguler, baru 17.745 jemaah yang dinyatakan lunas atau sekitar 8,8 persen. Beberapa provinsi bahkan masih mencatat angka pelunasan nol persen alias sama sekali belum ada pergerakan. Situasi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika jemaah justru berlomba-lomba melunasi biaya jauh sebelum batas waktu diumumkan—seolah takut kehabisan kesempatan sebelum doa dipanjatkan.
Justru kejutan terbesar datang dari jemaah haji khusus. Dari total kuota 16.573 orang, baru tiga jemaah yang melunasi biaya. Tiga orang saja. Bahkan jika dibuat grup WhatsApp, masih belum memenuhi syarat minimal anggota.
Birokrasi Lambat, Sistem Komputernya Ikut Ibadah Tahan Lapar?
Komnas Haji meminta Kemenhaj tidak membiarkan situasi ini menjadi bola salju yang bergulir menuju kebijakan darurat menjelang keberangkatan. Apalagi sistem IT yang digunakan jemaah disebut sering lambat merespon—seolah ingin menggambarkan bahwa proses menuju Tanah Suci memang harus penuh kesabaran.
Komnas Haji mengusulkan agar Kemenhaj memperluas sosialisasi secara struktural, kultural, dan tentu saja digital. Namun masyarakat berharap sosialisasi tidak hanya berakhir sebagai flyer di aplikasi, melainkan juga menjangkau jemaah secara nyata, mengingat tidak semua calon haji berlangganan paket internet tanpa batas.
Prosedur pelunasan juga dinilai perlu disederhanakan. Jemaah mengeluhkan syarat tambahan yang justru memperpanjang alur birokrasi. Dalam banyak kasus, jemaah merasa pelunasan lebih sulit daripada proses mengumpulkan biaya itu sendiri.
Warning Visa Sudah Datang, Masa Belum Bergerak?
Otoritas Arab Saudi telah memberikan batas akhir penerbitan visa pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026. Tidak ada toleransi, tidak ada perpanjangan, dan tidak ada “mohon pengertian”.
Artinya, jika data pelunasan tidak segera bergerak, maka risiko jemaah tertinggal bukan karena tidak mampu berangkat, melainkan karena terkendala oleh kombinasi prosedur, sistem IT yang mungkin terlalu tekun ibadah sunnah, dan sosialisasi yang belum menyentuh ujung jari jemaah.
Komnas Haji berharap langkah cepat segera ditempuh, agar kuota tidak hanya terpenuhi di atas kertas, tetapi juga terisi oleh jemaah yang benar-benar siap berangkat, bukan hanya oleh daftar nama yang masih menunggu antrian sistem komputer pulih dari “konsentrasi panjang”. (NMC)