Bahasa Birokrasi Menenangkan, Hukum Terancam: DPRD Soroti Wakaf Uang dan TKPP

0

INVENTIF — Jawaban tertulis Wali Kota Sukabumi, Ayif Zaki atas rekomendasi DPRD dianggap kurang laik!

Hal ini terkait dengan Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang kini tak lagi dibaca sebagai klarifikasi, melainkan sebagai dokumen penghindaran tanggung jawab yang dilegalkan secara administratif.

Isinya rapi, bahasanya sopan, namun substansinya nyaris nihil—seolah hukum cukup ditenangkan dengan paragraf normatif. Alih-alih memberi kepastian kebijakan, jawaban tersebut justru memamerkan satu hal: kepala daerah lebih memilih selamat di atas kertas ketimbang jujur di hadapan hukum.

Sekretaris Jenderal Matahukum, Muksin Nasir, menyebut respons Wali Kota sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap fungsi pengawasan DPRD—pembangkangan yang dibungkus tata bahasa birokrasi.
“Ini bukan jawaban kebijakan, ini teknik bertahan hidup administratif. Rekomendasi DPRD dijawab tanpa sikap, tanpa arah, tanpa keputusan. Dalam hukum, sikap abu-abu adalah bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang,” tegas Muksin, Rabu (31/12/2025) dalam rilisnya.

Menurutnya, pola semacam ini jelas berseberangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat publik bertindak tegas, transparan, dan bertanggung jawab. Diam yang dipoles kalimat resmi, kata Muksin, tetaplah diam—dan diam pejabat publik bukan kebijaksanaan, melainkan potensi pelanggaran.

“Jika hukum mengatur kewajiban bertindak, lalu pejabat memilih berlindung di balik narasi normatif, maka itu bukan kehati-hatian. Itu pembiaran yang disengaja,” ujarnya.

Sorotan paling keras diarahkan pada Program Wakaf Uang yang dinilai telah berubah dari niat mulia menjadi ladang ketidakjelasan hukum. Hingga kini, Wali Kota dinilai gagal menjelaskan siapa nazirnya, bagaimana pengawasannya, ke mana aliran dananya, serta mekanisme audit yang dijanjikan.

“Wakaf uang bukan aksesoris kebijakan untuk mempercantik pidato. Tanpa sistem, tanpa pengawasan, tanpa transparansi, ia berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 2004. Jika dana wakaf diselewengkan, maka niat baik berubah menjadi alat pidana,” kata Muksin.

Tak kalah absurd, pembentukan TKPP juga disorot sebagai contoh klasik pemborosan yang dilegalkan melalui istilah ‘percepatan’. Tim nonstruktural yang dibentuk tanpa urgensi terukur dan tanpa dasar regulasi yang jelas dinilai berpotensi menabrak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Setiap kali kata ‘percepatan’ dipakai tanpa ukuran, publik patut curiga. Jangan-jangan yang dipercepat bukan pembangunan, tapi pengeluaran anggaran,” sindirnya.

Muksin menilai, jawaban normatif Wali Kota justru menguatkan dugaan bahwa kebijakan Wakaf Uang dan TKPP lahir tanpa perencanaan matang, bahkan cenderung dipaksakan. Dalam kondisi tertentu, pola semacam ini berpotensi membuka pintu penerapan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Kebijakan yang asal jalan, dibiayai uang negara, lalu dijelaskan dengan kalimat aman—itu kombinasi berbahaya. Hukum pidana menunggu di ujung kelalaian,” tandasnya.

Ia mendesak DPRD Kota Sukabumi agar berhenti puas dengan jawaban tertulis yang hanya menyenangkan arsip, bukan publik. Menurutnya, hak interpelasi dan hak angket bukan hiasan demokrasi, melainkan alat konstitusional untuk menghentikan pembusukan kebijakan sejak dini.

“Jika DPRD membiarkan jawaban kosong berlalu, maka bukan hanya Wali Kota yang gagal. Fungsi pengawasan pun ikut pensiun dini,” pungkas Muksin.

Jadi kita tunggu saja klarifikasi Walikota Sukabumi dalam masalah ini. (MC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.