INVENTIF – Dari tanah Kalimantan Tengah yang hijau dan berdebu, sekelompok petani menempuh perjalanan jauh.
Ingat, mereka bukan untuk berdagang hasil bumi, bukan pula untuk merantau mencari nafkah, melainkan untuk satu hal: menagih janji keadilan yang terasa terhenti di jalan.
Hampir lima bulan lamanya laporan mereka di Kejaksaan Tinggi Palangkaraya tidak menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Lembar dokumen yang sudah diserahkan, cerita yang sudah dituangkan, seakan menguap tanpa kabar. Maka mereka melangkah lebih jauh, menuju ibu kota, menuju gedung megah Kejaksaan Agung RI.
“Kami sudah berproses sejak di Kalimantan Tengah, tetapi tidak ada progres yang kami dapatkan. Maka kami ke Jakarta agar pihak Kejagung bisa menelusuri dan menindaklanjuti laporan kami,” ucap Frenky, Sekretaris Kelompok Tani Tetesan Permata dari Desa Bereng Balawan, suaranya tenang namun menyimpan kegigihan.
Disambut, Didengar, Namun Belum Usai
Di Kejagung, Rabu, ( 10/9/2025) rombongan diterima oleh tim Pusat Pemulihan Aset dan Penanganan Perkara Hukum (PKH), diwakili oleh seorang pejabat bernama Heru. Di ruang itu, mereka merasa suara mereka tak lagi bergema sendiri. Data-data yang mereka bawa diperiksa, pertanyaan diajukan, masukan diberikan.
“Pak Heru mempelajari data-data yang kami bawa, memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan. Ada beberapa data yang harus kami lengkapi, dan nanti akan kami serahkan kembali,” ujar Frenky.
Sambutan itu menyalakan sedikit harapan, meski perjalanan masih panjang.

Bayangan Hambatan di Daerah
Bagi para petani, sesungguhnya perkara ini bisa selesai di tanah sendiri, di tingkat daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya: jalan seakan tertutup kabut. Frenky menyebut adanya kemungkinan hambatan yang menghalangi jalannya penyelesaian.
“Sepertinya ada hubungan tertentu di daerah yang membuat masalah ini tidak diungkap. Namun kami tidak akan berputus asa, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya kelompok tani,” tegasnya.
Sementara itu, Amin, anggota kelompok tani lainnya, menambahkan bahwa meski tak ada intimidasi langsung, ada rasa bahwa kasus ini sengaja ditutup rapat. “Kami ingin masalah ini terang-benderang, agar ada kesepakatan yang adil antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Jalan Sunyi Menuju Keadilan
Perjalanan mereka ke Kejagung bukanlah langkah pertama. Sebelumnya, pintu-pintu lembaga lain sudah mereka ketuk: KPK, Komnas HAM, Ombudsman, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan, hingga DPR RI. Semua demi satu tujuan: memastikan suara kecil dari desa tidak lenyap ditelan kepentingan besar.
Langkah para petani ini mencerminkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar konflik lahan. Ia adalah kisah tentang keberanian untuk terus bersuara, tentang komitmen menjaga tanah yang bagi mereka bukan sekadar lahan, melainkan kehidupan.
Kini, bola berada di tangan Kejagung. Para petani menanti, masyarakat menunggu, apakah laporan yang mereka bawa dari jauh itu akan benar-benar mendapatkan jawaban.
Sementara publik masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk PT ALS yang belum mengindahkan pesaan whats app yang dikirimkan. Kisah ini tetap berlanjut: kisah tentang petani yang menolak menyerah, meski jalan keadilan sering kali berliku dan sunyi.(ISS)