LBH Panglima Hukum Nilai Penahanan Rizqi Al-Hadar Tak Berdasar

0

 

INVENTIF — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima Hukum menilai penahanan terhadap Rizqi Al-Hadar sebagai bentuk kriminalisasi terhadap sengketa hubungan kerja dan perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Panglima Hukum, Mustafa MY Tiba, dalam siaran pers yang diterima media pada Selasa (7/1/2026). Menurutnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif tindak pidana.

“Perkara ini sejatinya adalah sengketa hubungan kerja dan perdata, bukan peristiwa pidana. Namun hukum pidana dipaksakan untuk digunakan,” ujar Mustafa.

Barang Bukti Diserahkan, Tersangka Tetap Ditahan
LBH Panglima Hukum mengungkapkan sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan tidak adanya alasan penahanan. Rizqi Al-Hadar disebut kooperatif sejak awal proses penyidikan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta secara sukarela menyerahkan mobil yang dituduhkan sebagai objek penggelapan kepada penyidik.

Meski demikian, status tersangka tetap disematkan dan penahanan dilakukan. LBH menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta asas ultimum remedium dalam hukum pidana.
“Penahanan dilakukan tanpa dasar kebutuhan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Mustafa.

Dampak Sosial dan Keluarga
LBH Panglima Hukum juga menyoroti dampak sosial dari penahanan tersebut. Rizqi Al-Hadar diketahui merupakan kepala keluarga dan pencari nafkah utama. Penahanan itu dinilai telah berdampak langsung terhadap istri dan anak-anaknya yang kini kehilangan figur ayah sekaligus penopang ekonomi keluarga.

Menurut LBH, aspek kemanusiaan dan proporsionalitas seharusnya menjadi pertimbangan aparat penegak hukum, terutama ketika tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara yang disangkakan.

Diduga Berkaitan dengan Laporan Whistleblowing
LBH Panglima Hukum mengungkapkan bahwa sebelum dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rizqi Al-Hadar telah menyampaikan dugaan kejahatan finansial melalui sejumlah kanal pelaporan atau whistleblowing.

Tak lama setelah pelaporan tersebut, Rizqi justru dilaporkan, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap pelapor dugaan pelanggaran hukum.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap whistleblower dan potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mustafa.

Seruan Pengawasan dan Evaluasi Penegakan Hukum
Atas kasus tersebut, LBH Panglima Hukum menyerukan kepada aparat pengawas internal kepolisian, lembaga hak asasi manusia, Ombudsman RI, serta masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

LBH menilai telah terjadi penyimpangan dalam penerapan hukum pidana terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Kami menuntut penghentian kriminalisasi, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan hak dan martabat klien kami,” tutup Mustafa.

Kita tunggu, penjelasan yang utuh dan komprehensif dari insstitusi terkait. (NMC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.