INVENTIF — Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status Ruben Onsu menjadi tersangka. Namun, status tersangka ini bukan dalam kasus perseteruannya dengan mantan istrinya, Sarwendah, tetapi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menyebut penetapan itu diputuskan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara beberapa hari lalu.
“Dari hasil gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko di Jakarta, Kamis (20/8).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sementara korban dalam perkara ini berinisial DM.
Menurut Joko, Ruben menawarkan korban untuk menanamkan dana investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu. Korban kemudian tertarik dan sepakat membuat perjanjian serta menyerahkan sejumlah modal.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” jelas Joko.
Namun saat jatuh tempo, janji keuntungan tidak kunjung ditepati. Modal yang disetor juga tidak dikembalikan. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya si korban melaporkan kejadian ini,” sambungnya.
Joko mengatakan penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada Ruben Onsu untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ruben Onsu.
Kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengaku belum mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyebut sedang berada di Surabaya dan meminta wartawan menghubungi Ruben langsung.
Selama ini Minola dikenal sebagai pengacara Ruben dalam sengketa dengan mantan istrinya, Sarwendah. Belum dipastikan apakah ia juga akan menangani kasus hukum Ruben yang baru ini.
Meski belum dirinci, kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih akan mendalami jumlah kerugian, aliran dana, dan bukti-bukti lain dalam proses penyidikan selanjutnya. (RNZ)