Dua Tahun Asta Cita, Kemenag Memanen Angka: Rapor Keberhasilan Jangan Sampai Menjadi Cermin Kesombongan

0

Di balik jutaan penerima manfaat, masih ada pekerjaan rumah yang tak selesai: program pemerintah yang belum optimal, kebijakan yang tumpang tindih, korupsi yang terus menjadi persoalan, bencana ekologis, hingga ketimpangan hukum. Angka boleh dipamerkan, tetapi suara rakyat jangan dibiarkan tenggelam di balik tepuk tangan.

INVENTIF — Angka-angka berbaris rapi dalam siaran pers. Jutaan siswa menerima bantuan pendidikan, ratusan ribu guru memperoleh tunjangan profesi, jutaan santri terjangkau program makan bergizi, sementara dana zakat dan wakaf disebut terus mengalir untuk pemberdayaan umat.

Di atas kertas, semuanya tampak menjanjikan. Ada triliunan rupiah, jutaan penerima manfaat, dan sederet program yang menjadi bagian dari kontribusi Kementerian Agama dalam mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, di antara deretan angka yang berkilau itu, ada satu pertanyaan yang tak boleh kehilangan tempat: apakah seluruh keberhasilan yang diumumkan sudah benar-benar dirasakan masyarakat secara merata, atau masih ada jarak antara laporan di ruang konferensi pers dan kenyataan di lapangan?

Pertanyaan itu penting diajukan ketika Kementerian Agama memaparkan capaian dua tahun Asta Cita, Senin (19/10/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa berbagai program yang dijalankan merupakan bagian dari amanah Presiden untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat.

Pernyataan itu terdengar baik. Memang begitulah seharusnya negara bekerja. Kehadiran pemerintah bukan sekadar terlihat melalui baliho, pidato, konferensi pers, atau angka-angka yang disusun dalam presentasi berwarna-warni.

Negara harus terasa ketika anak dari keluarga miskin tetap bisa bersekolah, guru memperoleh haknya tanpa harus menunggu terlalu lama, santri mendapatkan makanan bergizi yang layak, dan masyarakat kecil tidak merasa sendirian saat menghadapi kesulitan.

Sebab, keberhasilan pemerintah bukan semata-mata tentang berapa banyak program diluncurkan, melainkan seberapa jauh persoalan rakyat berhasil diselesaikan.

Angka Jutaan, Pekerjaan Rumah Jangan Dilupakan
Kementerian Agama mencatat Program Indonesia Pintar (PIP) sepanjang 2025–2026 menjangkau sekitar 5.216.294 siswa madrasah dan sekolah pendidikan keagamaan dengan anggaran sekitar Rp4,07 triliun. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjangkau 289.255 mahasiswa dengan nilai kisaran Rp3,032 triliun. Sementara itu, Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag–LPDP tercatat menjangkau 3.659 penerima pada 2024–2025 dengan nilai Rp1,377 triliun.

Di bidang kesejahteraan pendidik, kurang lebih 452.796 guru menerima tunjangan profesi pada 2025 dengan nilai berkisar  Rp19,148 triliun. Pada 2026, jumlah penerima yang dilaporkan mencapai 671.704 guru dengan alokasi Rp25,996 triliun. Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut telah menjangkau 6.335.217 siswa dan santri. Adapun program Cek Kesehatan Gratis (CKG) menjangkau 3.209.783 siswa dan santri.

Data tersebut menunjukkan skala program yang besar. Namun, besarnya cakupan tidak otomatis menjawab seluruh persoalan pelaksanaan.

Berapa banyak penerima yang memperoleh manfaat tepat waktu? Apakah kualitas bantuan sesuai kebutuhan? Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan? Adakah evaluasi terbuka mengenai kendala, penerima yang belum terjangkau, atau program yang belum mencapai sasaran?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, itulah bagian dari kepedulian publik agar anggaran negara tidak berhenti menjadi angka yang membanggakan dalam laporan tahunan.
Sebab, angka penerima manfaat dan kualitas manfaat merupakan dua hal yang berbeda.

Jutaan orang bisa tercatat dalam sebuah program. Namun, untuk memastikan program itu berhasil, pemerintah perlu menunjukkan pula bagaimana manfaatnya diterima, apa perubahan yang terjadi, dan masalah apa yang masih harus dibenahi.
Jangan sampai laporan keberhasilan begitu kenyang dengan angka, sementara evaluasinya justru kekurangan ruang.

Jabatan Bukan Mahkota, Kekuasaan Bukan Alasan untuk Membusungkan Dada
Dalam urusan pemerintahan, keberhasilan memang patut disampaikan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan apa yang telah dikerjakan para pemegang amanah.

Tetapi, ada perbedaan tipis antara menyampaikan prestasi dan terlampau mabuk oleh pujian atas prestasi sendiri.
Yang pertama merupakan bentuk pertanggungjawaban. Yang kedua berisiko membuat kekurangan terlihat seperti gangguan kecil yang tak pantas mengusik pesta keberhasilan.

Padahal, jabatan publik bukan mahkota untuk dikenakan dengan bangga, melainkan beban tanggung jawab yang harus dipikul dengan hati-hati.

Al-Qur’an memberikan peringatan yang tegas tentang kesombongan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا
“Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’ [17]: 37).

Ayat tersebut mengingatkan manusia agar tidak membesarkan diri melampaui batas. Dalam konteks jabatan publik, pesan moralnya relevan: pencapaian tidak sepatutnya membuat pemegang amanah kehilangan kerendahan hati untuk mengakui kekurangan.

Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengandung pesan yang jauh lebih dalam daripada sekadar kewajiban menyampaikan laporan. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas hal-hal yang berhasil dikerjakan, tetapi juga atas persoalan yang dibiarkan berlarut-larut, hak yang belum terpenuhi, dan kebijakan yang ternyata belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan.

Maka, ketika sebuah kementerian memaparkan prestasi, semestinya ia juga menyediakan ruang bagi kritik dan evaluasi. Sebab, amanah tidak selesai hanya karena konferensi pers telah ditutup.

Bongkar Pasang Kelembagaan, Jangan Sampai Rakyat Hanya Menonton
Dalam siaran persnya, Kemenag juga menyoroti penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyebut penguatan tersebut bukan sekadar penambahan struktur, melainkan upaya memperkuat ekosistem pesantren dan tiga fungsi utamanya: pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.

Gagasan itu patut diuji melalui hasil nyata.
Penguatan kelembagaan tentu dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki pelayanan. Namun, perubahan struktur tidak dengan sendirinya menjamin perubahan kualitas. Sebuah direktorat baru dapat menjadi jalan keluar jika disertai kewenangan yang jelas, sumber daya memadai, koordinasi efektif, dan ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa.

Sebaliknya, jika hanya berhenti pada penambahan meja, kursi, jabatan, dan rantai birokrasi, masyarakat berhak bertanya: apa sesungguhnya yang berubah?
Dalam perjalanan pemerintahan, bongkar pasang organisasi kementerian dan lembaga bukan hal yang asing. Struktur dibentuk, nomenklatur diubah, kewenangan dialihkan, bahkan lembaga ditata kembali dengan alasan efektivitas.

Setiap perubahan tentu dapat memiliki pertimbangan kebijakan yang sah. Namun, perubahan berulang perlu disertai evaluasi yang terbuka mengenai biaya, manfaat, kesinambungan pelayanan, dan dampaknya bagi masyarakat.

Jangan sampai birokrasi terlalu sibuk merapikan bagan organisasinya sendiri, sementara rakyat masih harus mencari pintu yang tepat untuk mengurus kebutuhan dasar.

Bagi pesantren, misalnya, keberhasilan penguatan kelembagaan semestinya terlihat dalam kemudahan akses bantuan, peningkatan kualitas pendidikan, perlindungan santri, penguatan ekonomi pesantren, serta kepastian pelayanan.
Bukan sekadar bertambahnya nama jabatan dalam struktur organisasi.

Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan birokrasi yang terlihat semakin besar, melainkan pelayanan publik yang semakin sederhana, cepat, adil, dan bertanggung jawab.

Ketika Korupsi Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Bagian lain yang layak mendapat perhatian adalah pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, yang mengapresiasi peran Kemenag dalam menjadikan agama sebagai kekuatan persatuan nasional, pembentukan integritas, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ia juga menyoroti peran agama dalam membebaskan masyarakat dari budaya korupsi. Pernyataan itu membawa pesan moral yang penting. Agama memang mengajarkan kejujuran, amanah, keadilan, serta larangan mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Namun, membicarakan agama sebagai kekuatan antikorupsi tidak cukup berhenti pada mimbar, ceramah, atau pernyataan resmi. Pesan moral tersebut harus diterjemahkan menjadi budaya kerja yang bersih, pengelolaan anggaran yang transparan, pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Korupsi masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan berbangsa. Karena itu, setiap klaim mengenai keberhasilan membangun integritas perlu diikuti indikator yang jelas dan bukti perbaikan tata kelola.

Tentu, tidak tepat membebankan seluruh persoalan korupsi kepada Kementerian Agama. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab lintas lembaga dan membutuhkan sistem pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten. Namun, ketika agama disebut sebagai kekuatan untuk membebaskan masyarakat dari budaya koruptif, standar moral itu semestinya berlaku pula bagi pengelolaan kekuasaan dan uang negara.
Jangan sampai agama begitu lantang mengingatkan umat agar menjauhi korupsi, tetapi nilai yang sama kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan jabatan dan kekuasaan.

Jangan pula kesalehan hanya diukur dari seberapa fasih seseorang mengucapkan dalil, sementara integritasnya justru harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang ketat.
Agama tidak membutuhkan pembelaan berupa klaim keberhasilan yang berlebihan. Ia membutuhkan keteladanan.

Hutan Terbakar, Kebun Rakyat Tergusur, Banjir Bandang Mengalirkan Pertanyaan
Di luar angka-angka program kementerian, masyarakat juga berhadapan dengan persoalan yang lebih luas.

Kebakaran hutan dan lahan, konflik pemanfaatan ruang, kebun rakyat yang terdampak penggusuran, banjir bandang, serta ketimpangan penegakan hukum merupakan sederet persoalan yang menuntut perhatian serius pemerintah.

Masalah-masalah tersebut tidak seluruhnya berada dalam kewenangan Kementerian Agama. Penanganannya melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak lain sesuai bidang masing-masing.

Namun, persoalan lintas sektor itulah yang semestinya mengingatkan pemerintah bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya melalui capaian satu kementerian.

Apa artinya program pendidikan berkembang jika sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses layanan dasar?
Apa artinya pemberdayaan ekonomi terus digaungkan jika sebagian warga masih menghadapi ketidakpastian atas ruang hidup dan sumber penghidupannya?

Apa artinya integritas menjadi tema pidato jika masyarakat masih mempertanyakan konsistensi penegakan hukum? Dan apa artinya pembangunan disebut berhasil apabila kelompok yang paling rentan justru harus berjuang paling keras untuk menikmati hasilnya?

Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap bencana alam merupakan bukti kegagalan pemerintah. Banjir, misalnya, dapat dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi cuaca, tata ruang, kerusakan lingkungan, dan kapasitas infrastruktur.

Namun, ketika bencana berulang, pemerintah perlu menunjukkan bagaimana mitigasi, pengawasan lingkungan, penataan ruang, dan perlindungan masyarakat terus diperbaiki.

Begitu pula konflik lahan. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta, status hukum, dan proses yang berlaku. Akan tetapi, perlindungan terhadap hak masyarakat kecil tidak boleh tenggelam dalam rumitnya administrasi.

Di sinilah ukuran keberhasilan pemerintahan diuji: bukan hanya dari kemampuan mengumumkan program, tetapi juga dari kesanggupan menyelesaikan persoalan yang tidak selalu nyaman dibicarakan.

Survei Kepuasan Bukan Musuh, Kritik Bukan Gangguan
Dalam siaran pers tersebut, Kemenag juga menyampaikan capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama yang meningkat dari 76,47 pada 2024 menjadi 77,89 pada 2025, melampaui target RPJMN 2025 sebesar 76,77.

Capaian itu merupakan indikator yang patut diperhatikan. Namun, sebagaimana indikator lainnya, angka tersebut tetap perlu dibaca bersama metodologi pengukuran, cakupan responden, serta kondisi nyata di tengah masyarakat.
Indeks yang meningkat tidak berarti seluruh persoalan kerukunan telah selesai.

Demikian pula, satu indikator positif tidak otomatis menggambarkan seluruh pengalaman masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Lembaga survei secara berkala mengukur kepuasan publik terhadap pemerintah dan program-programnya. Hasil survei semacam itu perlu dibaca berdasarkan waktu pelaksanaan, metode, jumlah responden, serta pertanyaan yang digunakan. Tidak semua survei menunjukkan hasil yang sama, dan tidak tepat pula menyimpulkan adanya ketidakpuasan secara menyeluruh tanpa data yang spesifik.

Namun, apabila hasil survei menunjukkan ketidakpuasan terhadap suatu program, temuan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar dianggap sebagai suara yang mengganggu narasi keberhasilan.

Sebab, masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk selalu bertepuk tangan.
Mereka berhak memuji ketika program berjalan baik. Mereka juga berhak mengkritik ketika pelayanan tidak sesuai harapan.

Pemerintah yang terbuka semestinya tidak hanya mengundang wartawan untuk mencatat prestasi, tetapi juga menyediakan ruang untuk mempertanyakan kekurangan.
Dalam konteks ini, pernyataan Syahganda bahwa penyampaian capaian merupakan bagian dari pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik patut diterjemahkan secara konsisten.

Keterbukaan bukan sekadar mengumumkan apa yang berhasil. Keterbukaan juga berarti bersedia menjelaskan apa yang belum tercapai, mengapa persoalan terjadi, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan bagaimana perbaikannya akan dilakukan.

Foto2 PRKemwnag

Rp44,698 Triliun Dana Umat, Manfaatnya Harus Terlihat
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin melaporkan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,698 triliun, dengan 149,954 juta catatan penerima manfaat.
Sementara itu, aset wakaf uang disebut mencapai Rp4,7 triliun dan menjangkau 750 ribu penerima manfaat, antara lain melalui beasiswa pendidikan serta inkubasi wakaf produktif.

Kemenag juga melaporkan pengembangan 267 Kampung Zakat, 287 titik pemberdayaan ekonomi berbasis KUA, serta 25 Kota Wakaf.

Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya potensi solidaritas sosial umat. Namun, pengelolaan dana sosial keagamaan memerlukan kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas yang tidak kalah penting dari pengelolaan uang negara.

Pernyataan bahwa manfaat lebih penting daripada besarnya dana yang terkumpul merupakan prinsip yang tepat. Prinsip itu perlu dibuktikan melalui laporan yang mudah diakses publik: bagaimana dana dihimpun, siapa penerima manfaatnya, apa hasil programnya, bagaimana pengawasannya, dan sejauh mana bantuan mampu mendorong kemandirian masyarakat.

Apalagi, dana zakat dan wakaf bukan sekadar angka dalam laporan kelembagaan. Di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat, niat ibadah, serta harapan orang-orang yang ingin membantu sesamanya.

Jangan sampai dana yang dikumpulkan atas nama kepedulian justru sulit ditelusuri manfaatnya oleh mereka yang berhak menerima. Sebab, amanah dana umat bukan hanya persoalan administrasi. Ia juga menyangkut pertanggungjawaban moral.

Rapor Boleh Dipamerkan, Evaluasi Jangan Disembunyikan
Pada akhirnya, capaian dua tahun Asta Cita di bidang keagamaan, pendidikan, kesejahteraan guru, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat layak mendapat perhatian publik.

Program yang terbukti membantu masyarakat harus dipertahankan dan diperbaiki. Anggaran yang memberi manfaat perlu dikelola secara berkelanjutan. Kelembagaan yang diperkuat harus mampu menghasilkan pelayanan yang lebih baik.

Namun, semua itu tidak berarti pemerintah perlu berpuas diri. Masih ada pekerjaan rumah yang harus diperiksa, mulai dari efektivitas program, ketepatan sasaran bantuan, kualitas pelayanan, koordinasi lintas lembaga, hingga konsistensi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta dapat menjadi alat untuk menemukan celah yang mungkin tidak terlihat dalam laporan internal.

Kementerian Agama, sebagai institusi yang mengurus kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia yang beragam, juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberi contoh bahwa kerendahan hati dan integritas harus berjalan bersama pencapaian administratif.

Jangan sampai keberhasilan menjadi panggung, sementara kekurangan ditempatkan di belakang tirai.
Jangan sampai perubahan struktur lebih cepat daripada perubahan pelayanan.
Jangan sampai angka penerima manfaat semakin besar, tetapi pertanyaan mengenai mutu dan pemerataan manfaat justru semakin kecil ruangnya.

Dan jangan sampai agama hanya tampil sebagai legitimasi keberhasilan, padahal nilai-nilainya juga mengajarkan introspeksi, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan seberapa meriah ia merayakan capaian, melainkan seberapa berani ia mengakui kekurangan dan memperbaikinya.

Pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang pandai menyusun rapor. Rakyat membutuhkan pemerintah yang bersedia membaca catatan merah dalam rapornya sendiri.

Sebab, jabatan akan berakhir, struktur bisa berubah, dan angka keberhasilan suatu hari akan berganti. Tetapi, pertanggungjawaban atas amanah tidak selesai hanya karena siaran pers telah diterbitkan.

Dan sejarah, sebagaimana suara rakyat, tidak selalu memberikan nilai berdasarkan seberapa indah sebuah laporan dibacakan. (NM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.