Haris Azhar Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

0

INVENTIF: Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris lalu keberatan dan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Haris selepas jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin 3 April 2023. Majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana menanyakan tanggapan kepada pengacara haris terkait dakwaan yang telah dibacakan.

“Bagaimana saudara kuasa hukum menanggapi dakwaan,” ujar Hakim.

“Kami akan mengajukan eksepsi majelis dan kami minta waktu dua minggu,” ucap tim penasehat hukum Haris Azhar menjawab Hakim.

Selepas itu, JPU sempat menyuarakan keberatan terkait pengajuan eksepsi tersebut. Namun hakim memutuskan memberikan kesempatan Haris untuk eksepsi.

“Memberikan kesempatan penasihat hukum dan juga untuk melengkapi surat surat yang belum lengkap supaya dilengkapi. Kami memberikan waktu dua minggu, dengan syarat semuanya sudah lengkap,” ucap hakim.

Leave A Reply

Your email address will not be published.